Penarikan Uang Bidikmisi Bagi Angkatan 2018 Dibatasi

Polines, DIMENSI (20/9) – Kabar mengenai kebijakan baru terkait pembatasan penarikan uang bidikmisi telah beredar di grup komunikasi daring. Salah satu poin yang tertulis pada pesan yang beredar yakni jumlah penarikan uang bidikmisi dibatasi setiap bulannya, dimana mahasiswa penerima bidikmisi angkatan 2018 hanya bisa melakukan penarikan sebesar Rp 650.000,00. Jumlah tersebut sesuai dengan nominal yang didapatkan dari dana bidikmisi setiap bulan.

Kebijakan baru ini disampaikan saat Diseminasi Kebijakan Bidikmisi 2018 di Yogyakarta. Untuk menggencarkan kebijakan itu, maka dilakukan sosialisasi per wilayah pada pertemuan rutin pengelola bidikmisi dan Badan Pengurus Pusat (BPP). Sebagaimana yang disampaikan oleh Arifin selaku penanggung jawab bidikmisi di Kampus Polines, kebijakan ini merupakan usulan dari beberapa perguruan tinggi yang ditampung, kemudian disepakati dan pada akhirnya disetujui bersama.

Kebijakan pencairan dana bidikmisi ini akan diberlakukan mulai tahun 2018 secara serentak. Sosialisasi pun sudah dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti), dimana sosialisasi tersebut diberikan kepada pihak pengelola yang nantinya akan diteruskan ke mahasiswa. Wacana terhadap kebijakan ini sudah lama hendak disahkan, namun sebelumnya harus melakukan kajian terlebih dahulu untuk melihat bagaimana dampaknya nanti di lapangan.

Kebijakan baru itu pun menuai berbagai tanggapan dari beberapa mahasiswa penerima bidikmisi. Salah satunya Diah Ika Afianti mahasiswa penerima bidikmisi 2018, ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut dirasa kurang efektif. Hal ini dikarenakan pengeluaran seseorang dalam satu bulan tidak menentu, “Adakalanya dalam satu bulan banyak yang harus dikeluarkan seperti iuran. Tapi terkadang juga pengeluaran kita sedikit,” ujar Diah. Ia juga menyampaikan dengan adanya kebijakan pembatasan penarikan uang bidikmisi akan membuat mahasiswa lebih mengontrol diri, “Jadi kita akan berpikir dulu kalau semisal mau membeli sesuatu yang sekiranya tidak begitu dibutuhkan,” pungkas Diah.

Hal serupa diutarakan Alif Nur Fitriana, penerima bidikmisi 2017, ia menjelaskan bahwa kebutuhan masing-masing orang berbeda dan fluktuatif sehingga tidak bisa disamakan. “Mungkin agar kita tidak hedon dan bisa mengatur keuangan. Tapi ya itu, jika benar-benar mendesak ya susah,” ujarnya.

Namun, kebijakan ini ternyata dirasa tidak begitu berpengaruh bagi mahasiswa yang bertempat tinggal di wilayah Semarang, dikarenakan mereka tidak harus mengeluarkan uang untuk membayar kos. “Kalau saya tidak telalu berdampak, justru lebih berefek ke anak kos,” jelas Linda Rahmawati. Hal senada juga disampaikan oleh Shinta Restika, “Sebenarnya bagus. Masalahnya nggak bisa bayar kos, soalnya di sekitar kampus ada jangka waktunya,” ungkapnya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Andry Hernandes selaku Ketua Umum Permadani Diksi Nasional (PDN), kebijakan baru ini hanya ditujukan untuk mahasiswa 2018, sedangkan untuk mahasiswa tingkat diatasnya tetap memakai kebijakan yang lama dengan pencairan setiap enam bulan sekali tanpa ada pemblokiran. Terkait pemblokiran hanya dikenakan untuk uang bidikmisi saja, “Itu yang jadi banyak pertanyaan karena takut terblokir juga, padahal tidak,” jelas Andry. Andry juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil agar nantinya jumlah uang yang didapat adalah jumlah uang pada bulan yang sedang dijalani, “Lagi pula ketentuannya memang Rp 650.000,00 per bulan, jadi ya tidak masalah,” jelasnya.

(Febi)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

1 Respon

  1. Fathur berkata:

    Saya setuju aja dengan ketentuan ini.. Kan ya bener kalo per bulan emang 650.. Jadi nggak masalah.. Yang penting kita bisa mengatur keuangan kita.. Kita tinggal ambil aja 650 per bulan.. Terus kita irit irit.. Itu bisa mengantisipasi disaat keadaan mendesak..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *