Dugaan Manipulasi Batu Bara: Negara Rugi Hingga Rp5 Triliun

Sumber: kumparanNEWS

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Kasus yang membentang sepanjang periode 2018 hingga 2026 ini diduga merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional hingga sekitar Rp5 triliun.

Peningkatan status perkara tersebut diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. “Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan,” ujarnya.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan ada tiga modus utama yang diduga digunakan dalam kasus ini, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, dan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

De Deo menjelaskan estimasi kerugian sebesar Rp5 triliun berasal dari dua sumber utama. Pertama, korupsi pengadaan yang muncul dari selisih nilai kontrak dengan pasokan batu bara yang diterima. Kedua, kerugian perekonomian akibat pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, yaitu Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek, yang diduga terjadi karena terganggunya pasokan batu bara.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan bahwa besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Penghitungan kerugian negara itu ranahnya di BPK,” ujarnya, sembari menekankan bahwa nilai Rp5 triliun saat ini masih berupa estimasi awal.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Juli 2026, setelah penyidik mengumpulkan dokumen dan bukti awal yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya berinisial PT UBP dan PT BRA. Polri kini akan memperdalam pemeriksaan saksi dan ahli, menyita dokumen serta data elektronik, dan menelusuri aliran dana serta aset sebagai bagian dari upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara.  

Penyidik telah mengklarifikasi 16 dari total 34 saksi yang diundang. Meski telah menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK), KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Polri mengonfirmasi hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

(Heni)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *