Londo Ireng,Kritik Jurnalis sebagai Evaluasi malah Daianggap sebagai Intimidasi.

Ilustrasi: Saiya

Pidato Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis (23/07/2026) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, memicu kontroversi setelah melabeli jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai Londo Ireng. Pelabelan tersebut dilontarkan usai presiden menyoroti halaman pertama Koran Harian Kompas edisi 22 Juli 2026. Berita tersebut menampilkan foto siswa SD Negeri Tanggirejo, Kecamatan Tegowanu, Grobogan sedang menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di depan ruang kelas yang telah roboh.  

Doc: KOMPAS/Raditya Mahendra Yasa

Atap bangunan SD Negeri Tanggirejo telah ambruk berbulan-bulan tanpa adanya perhatian dari pemerintah sekitar. Sekolah tersebut telah terbengkalai selama 2 tahun. Dari bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa kurangnya perhatian pemerintah terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Seperti fasilitas pendidikan untuk menunjang kenyamanan siswa dalam proses pembelajaran dan kesejahteraan terhadap tenaga pendidik. 

Bagaimana tidak? 20 persen APBN yang seharusnya digunakan penuh untuk menunjang kualitas pendidikan di Indonesia seperti pembangunan fasilitas sekolah, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta peningkatan kualitas pembelajaran, justru sebagian besar dana dialihkan untuk kepentingan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pidatonya, presiden mengklaim bahwa pemerintah hingga saat ini telah memperbaiki sekitar 67 ribu sekolah di seluruh Indonesia, namun media dianggap malah hanya menyoroti kekurangan pemerintah. Presiden beranggapan bahwa media kerap kali menghasilkan artikel yang menyudutkan pemerintah, seolah-olah kinerja pemerintah tidak berjalan dengan maksimal. 

Presiden juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang demokratis dimana rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat sebagai bagian dari kedaulatan rakyat dengan wujud utamanya adalah kebebasan berpendapat serta kritik terhadap pemerintah. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik ketika presiden menyampaikan pidato yang mengatakan bahwa jurnalis dan LSM sebagai Londo Ireng, istilah yang muncul pada masa kolonial Belanda dan merujuk pada pribumi yang waktu itu membantu Belanda untuk menaklukkan Bangsa Indonesia. Secara politik, dapat diartikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa atau mengkhianati bangsa.

Dengan menyamakan profesi jurnalis dan LSM sebagai Londo Ireng, dapat dimaknai bahwa kritik media sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa. Hal tersebut juga berpotensi menstigmakan jurnalis dan LSM sebagai musuh bangsa dengan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa, padahal peran pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah melakukan pengawasan, kritik, dan kontrol sosial. Undang-undang menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Sehingga kegiatan yang dilakukan oleh jurnalis bukanlah kegiatan untuk mendukung kepentingan bangsa asing ataupun sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa.

Sudah menjadi tanggung jawab jurnalis dan LSM sebagai alat kontrol kinerja pemerintah. Jurnalis hadir sebagai bentuk sarana komunikasi hasil kinerja pemerintah kepada masyarakat. Meskipun pemerintah mengklaim telah memperbaiki 67 ribu sekolah di Indonesia, media tetap harus menunjukkan sekolah-sekolah yang kurang diperhatikan oleh pemerintah. Aksi tersebut bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah, namun sebagai bentuk alternatif komunikasi masyarakat kepada pemerintah agar dapat memaksimalkan kualitas terhadap fasilitas-fasilitas masyarakat. Oleh karena itu, media mendesak pemerintah dengan tujuan untuk menyampaikan masalah yang terjadi di masyarakat guna menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Meski disampaikan dengan gurauan, ucapan seorang presiden tidak dapat dianggap remeh. Setiap kata yang diucapkan mencerminkan wajah bangsa. Kritik yang disampaikan media tidak dapat diartikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa, melainkan sebagai bentuk komunikasi masyarakat dan menjadi mekanisme evaluasi terhadap kinerja pemerintah. Apakah kritik atas kondisi nyata di lapangan layak disebut sebagai tindakan yang bertentangan terhadap kepentingan bangsa?

Alih-alih dianggap ancaman, kritik seharusnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah. Menyebut wartawan dan LSM sebagai Londo Ireng justru berisiko melemahkan demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.  

Hingga saat ini, gabungan dari jurnalis, lembaga pers, dan pers mahasiswa dari berbagai daerah telah melakukan aksi yang menuntut presiden untuk menarik kembali pernyataannya tersebut. AJI melalui website resminya, mengeluarkan pernyataan bahwa jurnalis tidak layak disebut sebagai Londo Ireng, karena kegitan yang dilakukan oleh jurnalis mengenai kritik merupakan hal yang wajar di negara yang demokratis. Selain itu AJI juga menuntut Presiden untuk meminta maaf secara resmi.

(Tim Redaksi)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *