Distribusi Kuota Kemendikbud: Perlunya Adakan Evaluasi
Sudah saatnya para petinggi melakukan evaluasi dalam pengadaan kuota dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di masa pandemi ini. Alih-alih guna memenuhi hak belajar bagi setiap peserta didik dan tenaga kependidikan, pemerintah memberi bantuan subsidi berupa kuota internet. Bantuan tersebut sebenarnya diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler dan ditujukan bagi peserta didik untuk: 1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); 2. Peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah; 3. Kalangan mahasiswa; 4. Tenaga kependidikan PAUD; 5. Tenaga kependidikan jenjang sekolah dasar dan menengah; serta 6. Dosen.
Pemberian kuota secara cuma-cuma memang dapat menjadi alternatif terbaik untuk mendukung pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di waktu yang tak menentu. Bahkan bantuan itu terbagi atas kuota belajar kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Serta kuota umum untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi di luar aplikasi pembelajaran yang telah ditentukan. Namun sangat disayangkan, bantuan kuota internet yang telah diberi sejak tahun 2020 lalu selama empat bulan tidak pernah ditinjau ulang pengadaannya. Banyak peserta didik khususnya kalangan mahasiswa yang mengeluhkan jika kuota umum yang hanya diberikan sebesar 5 GigaByte (GB) dirasa kurang. Melansir informasi dari CNN Indonesia, artikel berjudul ‘Siswa dan Guru: Kuota Umum Kurang, Kuota Belajar Banyak Sisa’, dikatakan jika rata-rata pemakaian kuota belajar hanya berkisar antara 3-5 GB selama tiga pekan. Sedangkan yang banyak diperlukan justru penggunaan internet pada laman selain aplikasi belajar dan video YouTube.
Di samping itu, kuota belajar sebanyak 45 GB dirasa sangat berlebihan. Perlu diketahui jika tidak semua dosen menggunakan aplikasi belajar dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan. Seperti pada perguruan tinggi Politeknik Negeri Semarang (Polines) misalnya. Rata-rata mahasiswa dari setiap jurusan di Polines mengaku perlu memakai aplikasi tambahan atau bahkan diarahkan untuk mengakses aplikasi lain secara mandiri seperti YouTube, website pencarian jurnal dan lainnya, yang belum termasuk dalam daftar aplikasi belajar. Alhasil, peserta didik diharuskan membeli kuota sendiri agar dapat mengisi kuota umum.
Berikut rincian besaran Gigabyte bantuan kuota dari Kemendikbud mulai jenjang PAUD hingga perguruan tinggi :
Belum lagi, jika ada peserta didik yang hanya dapat sekali, dua kali, atau bahkan belum sama sekali mendapat hak kuota Kemdikbud sejak awal pendistribusian. Menurut Peraturan Sekjend No. 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet Tahun 2020 tepatnya pada Bab Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi, dan Validasi Data Nomor Ponsel, poin C ayat ke-5 dibahas mengenai pendataan ulang nomor peserta didik yang berbunyi sebagai berikut :
Operator seluler mengirimkan kembali data nomor telepon kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi dari hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut: nomor ponsel aktif; nomor ponsel tidak aktif; dan nomor ponsel tidak ditemukan.
Lalu bagaimana jika perguruan tinggi yang melakukan kesalahan pengisian nomor ponsel mahasiswa/dosen? Apakah nomor yang diinput ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) boleh nomor ponsel baru? Apakah mahasiswa/dosen dapat mengubah nomor ponsel?
Apabila terdapat kesalahan pengisian nomor maka setelah mendapat bantuan kuota, mahasiswa/dosen dapat mengubah nomor ponsel terdaftar untuk bantuan kuota pada bulan berikutnya. Sebenarnya Pengelola PDDikti perguruan tinggi dapat melihat daftar mahasiswa dan dosen dengan nomor ponsel yang tidak valid/belum terisi pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id. Perbaikan data mahasiswa dapat dilakukan melalui PDDikti Feeder. Semua telah tercantum jelas pada Buku Saku Program Kuota Belajar bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen.
Namun, hingga tahun 2021 ini, menurut hasil Riset yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polines pada bulan Januari lalu, masih terdapat sekitar 835 mahasiswa yang bermasalah dalam penerimaan kuota Kemdikbud. Sekarang pertanyaannya, apakah institusi telah melakukan pendataan ulang sejauh ini? Jawabannya memang tidak ada informasi yang transparan mengenai kejelasan bagaimana tata cara mahasiswa melakukan pendataan ulang nomor.
Sebenarnya tujuan Kemdikbud untuk memberi lebih banyak porsi kuota belajar memang sangat mulia. Jelas saja, karena ingin memberikan ruang bagi para peserta didik untuk bisa mengakses pembelajaran tanpa batas. Tetapi kuota belajar yang disediakan dari rentang 15GB – 45GB tidak bisa terpakai secara penuh. Mereka sebenarnya telah mengetahui fenomena ini, tapi hanya menutup mata dan sebatas mengirim pesan teks melalui SMS berisi : ‘Yuk buruan ajak temanmu untuk menggunakan Kuota Belajar agar makin nyaman belajarnya’. Kondisi ini mencerminkan hasil monitoring penggunaan kuota dari masing-masing operator seluler untuk kuota belajar yang dirasa mubazir. Bantuan kuota internet diharapkan dapat dikaji ulang proporsi pembagiannya agar potensi kuota belajar yang tak terpakai dapat lebih diminimalkan.
Kemudian bagi institusi Polines beserta jajarannya, kami salut atas kerja kerasnya untuk mendaftarkan seluruh data nomor mahasiswa Polines ke PDDikti guna memenuhi hak-hak tertentu. Namun, alangkah baiknya jika mahasiswa yang terkendala juga diberikan kesempatan yang sama agar dilakukan pendataan ulang sesegera mungkin. Bahkan prosedur dan mekanismenya telah tercantum secara jelas pada laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. Apakah sulit meluangkan waktunya untuk melakukan perbaikan data? Atau jika memungkinkan, apa mahasiswa diharuskan melakukan pendataan ulang secara mandiri dengan diberikan password dan username institusi saja?
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam