Belum Terpenuhinya Target Calon dalam Pemira, BPM Adakan Musyawarah Luar Biasa

Hasil Ketetapan Musyawarah Luar Biasa

Polines, DIMENSI (04/03) – Pendaftaran Pemilihan Raya (Pemira) telah dibuka sejak Senin (18/02) – Kamis (18/02) lalu. Sempat diadakan perpanjangan selama 7×24 jam hingga Kamis (25/02), dikarenakan masih terdapat jurusan yang belum memenuhi target calon sesuai pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pemira 2021. Namun, hingga batas akhir penutupan perpanjangan  pun tetap tidak ada penambahan pendaftar. Hal itu memicu Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) untuk melaksanakan Musyawarah Luar Biasa pada Sabtu (27/02)  sebagai bentuk tindak lanjut dari kurangnya pendaftar calon anggota BPM serta pasangan calon Presma dan Wapresma.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Adhitya Putra selaku Ketua Komisi Pemilihan Raya (KPR) 2021. “Dikarenakan pada perpanjangan pendaftaran kemarin, target calon yang telah ditetapkan masih kurang, maka kami mengembalikan wewenang kepada BPM untuk melaksanakan Musyawarah Luar Biasa,” ujar Adhitya. Sehubung dengan ungkapan tersebut, jelas tercatat dalam Juknis Pemira 2021, Pasal 18 ayat 2 dalam Ketentuan Khususmengenai pengembalian wewenang kepada BPM oleh KPR. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pengembalian dilakukan jika jumlah minimal calon anggota BPM belum terpenuhi, maupun masih terdapat pasangan calon Presma dan Wapresma tunggal setelah perpanjangan waktu, diselesaikan dengan Rapat Musyawarah oleh BPM atas usul KPR selambat-lambatnya 2×24 jam setelah waktu perpanjangan pendaftaran ditutup.

Berdasarkan data dari KPR per Minggu (28/02) lalu, telah terdapat 19 berkas masuk sebagai pendaftar calon anggota BPM yang terdiri atas: 6 orang dari Jurusan Akuntansi, 5 orang dari Jurusan Teknik Mesin, 4 orang dari Jurusan Teknik Elektro, 4 orang dari Jurusan Administrasi Bisnis, serta belum adanya berkas masuk dari Jurusan Teknik Sipil. Sedangkan untuk calon pasangan Presma dan Wapresma hingga artikel ini diterbitkan masih terdapat calon tunggal.

Hanief Bhisma, Ketua Jurusan Teknik Sipil angkat bicara mengenai tidak adanya calon dari jurusannya tersebut. Penyebabnya dikarenakan mahasiswa Teknik Sipil dibebankan banyak sekali tugas sehingga secara tidak langsung berdampak pada kurangnya minat untuk mendaftar Pemira yang hampir dirasakan tiap tahunnya. “Tiap tahunnya mahasiswa Teknik Sipil disibukkan dengan tugas, ini berdampak pada minat dalam mendaftar Pemira,” ujar Hanief.

Menanggapi hal tersebut, Abil Aprillianto selaku Ketua Komisi III BPM Polines menuturkan jika hal dasar kurangnya pendaftar pada Pemira 2021 yaitu karena kegiatan Pemira yang dilakukan secara daring dirasa kurang efektif. “Kegiatan Pemira yang dilakukan secara online, salah satunya kegiatan sosialisasi secara online yang kurang efektif sehingga menjadi alasan utama kurangnya pendaftar Pemira 2021,” ujar Abil.

Dari hasil Musyawarah Luar Biasa yang dilakukan oleh BPM  menghasilkan beberapa ketetapan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran peserta Pemira dibuka kembali selama 7 hari dimulai pada 1-7 Maret 2021.
  2. Apabila dalam masa perpanjangan masih terdapat kekurangan Calon Anggota BPM serta Calon Tunggal Pasangan Presma dan Wapresma, maka pendaftaran akan diperpanjang kembali selama 3 hari dimulai pada 8-10 Maret 2021.
  3. Memberikan kembali wewenang penuh kepada KPR 2021 untuk melanjutkan proses penyelenggaraan Pemira 2021 sesuai dengan hasil ketetapan Musyawarah Luar Biasa (27/02).
  4. Selama periode waktu pendaftaran kembali Pemira 2021, KPR dan Panitia Penyelenggara Pemira untuk aktif dan masif mensosialisasikan Pemira selama periode pendaftaran serta turun aktif dan masif melalui forum KBM.
  5. Selama periode waktu pendaftaran kembali Pemira 2021, ORMAWA KBM Polines diminta menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk mendaftarkan diri dalam Pemira serta memberikan wewenang kepada KPR untuk memonitoring kader tersebut.
  6. Merekomendasikan kepada KPR untuk merelaksasikan kebijakan pengumpulan syarat khusus yang harus dipenuhi calon selama pendaftaran.
  7. Apabila setelah periode pendaftaran kembali terindikasi melanggar Undang-Undang Pemira, maka wajib dilaksanakan kembali Musyawarah Luar Biasa Lanjutan.
  8. Selama masa penyelenggaraan Pemira, BPM berhak untuk memberikan pertimbangan non intervensi kepada KPR sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemira.

Dengan begitu, Fai’zal Zuhdi Mubarok selaku Ketua BPM berharap setelah terlaksananya Musyawarah Luar Biasa ini anggota KBM Polines dapat membuka pandangan mereka tentang tantangan Pemira 2021. “Semoga dapat membuka pandangan semua anggota KBM terhadap tantangan Pemira 2021,” ujar Fai’zal. Selebihnya ia berharap dapat memberi effort yang lebih untuk menyukseskan Pemira 2021.

Annisa N dan Gisha (Kru Magang)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai