Sengaja Tak Dipublikasikan, Mekanisme Cicil UKT Hanya Menjadi Sekadar Kebijakan

Ilustrasi : Satrya

Polines, Dimensi (28/02) – Pembayaran besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Politeknik Negeri Semarang (Polines) tidak mengalami penurunan secara keseluruhan meski masih dalam kondisi pandemi Corona Viruses Disease-2019 (Covid-19). Terlepas dari bantuan UKT terdampak pandemi yang diberikan kepada sejumlah mahasiswa, institusi hanya memberi kebijakan melakukan peninjauan kembali UKT (banding UKT) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar. Alternatif terakhir menggunakan sistem angsur atau cicil UKT bagi mereka yang benar-benar tidak mampu membayar sekaligus. Meskipun begitu, alternatif ini sengaja tidak dipublikasikan secara umum, terkait tidak adanya Surat Keputusan (SK) yang mengatur cicil UKT dan pada dasarnya sistem ini hanya sebatas kebijakan institusi.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Supanto selaku Kepala Sub. Bagian Keuangan bahwa kebijakan pembayaran UKT secara berangsur bukanlah sebuah aturan yang mengikat sehingga tidak ada SK yang mengaturnya dan tidak ada publikasi. “Jika dipublikasi akan membuka celah untuk melanggar aturan karena sifatnya hanya berupa kebijakan, jadi memang sengaja tidak dipublikasi,” jelas Supanto. Menanggapi kebijakan cicil UKT, beberapa mahasiswa menganggap jika kebijakan tersebut tidak membantu dalam pembayaran UKT, salah satunya Clara Faila Sufa selaku mahasiswa yang mengaku tidak lolos banding UKT pada semester lalu. “Angsuran UKT kurang membantu karena yang menjadi keberatan adalah nominal biaya UKT. Jatuhnya sama saja karena besaran UKT tetap sedangkan penghasilan orang tua tidak menentu jadi buat nyicil pun masih berat,” papar Clara.

Kendati demikian, untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut, Supanto menuturkan bahwasanya pembayaran UKT diasumsikan normal sesuai ketetapan di awal. Terkait mahasiswa yang tertolak mengajukan banding disebabkan karena informasinya yang tidak lengkap atau memang benar-benar tidak lolos. Dari sana, kemudian mahasiswa yang tidak lolos banding diasumsikan dapat membayar UKT sepenuhnya tetapi jika pada waktu pembayaran benar-benar kesulitan maka boleh dibayar secara angsur. “Asumsinya dapat membayar UKT 100%, tetapi jika benar-benar tidak mampu, solusinya yang bersangkutan kami minta membuat surat permohonan angsuran,” jelas Supanto.

Selaras dengan Supanto, Endro Warsito, selaku Wakil Direktur I Bidang Akademik juga mengungkapkan bahwa terkait sistem cicil UKT sifatnya dari orang tua mahasiswa yang mengajukan permohonan. “Orang tua yang mengajukan permohonan, kemudian Direktur akan menentukan berdasarkan valid atau tidaknya data dukung yang disampaikan,” tutur Endro. Ia juga menambahkan terkait jangka waktu dan nominal angsuran sesuai dengan kemampuan dari orang tua mahasiswa, hanya saja harus sudah lunas pada akhir semester.

Di sisi lain, adanya kebijakan angsuran UKT memiliki pengaruh pada pelaporan anggaran dana ke pusat. Hal ini disampaikan langsung oleh Endro, bahwasanya dikarenakan uang UKT harus disetor ke kas negara setiap setelah selesai pendaftaran ulang, maka ketika besarnya jumlah penerimaan dengan anggaran yang diterima berbeda harus melampirkan sebabnya. “Jumlah tiap angsuran sekian akan dicantumkan pada lampiran. Nah, pada saat angsuran kedua anggaran akan disetor ke kas negara lagi,” ujar Endro. Selain itu, di akhir wawancara Endro berharap agar seluruh mahasiswa yang kesulitan dapat dibantu oleh lembaga. “Saya ingin mahasiswa yang kesulitan dapat kita bantu, jangan sampai mereka tidak bisa kuliah karena tidak bisa membayar UKT,” pungkas Endro.

(Reporter : Rosita & Suzan)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai