Menaker Resmi Hapus Syarat Batasan Usia pada Lowongan Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu, (28/5/2025). SE itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Yassierli menyatakan praktik rekrutmen saat ini masih menunjukkan diskriminasi seperti pembatasan usia, penampilan yang menarik, status pernikahan dan lain-lain. Ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yakni:
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
- Syarat usia rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan yaitu: untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
- Larangan diskriminasi dan syarat usia rekrutmen berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Tentu saja, aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh pihak, baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya reformasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia agar adil dan berbasis kompetensi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kompetitif, dan menghargai setiap individu tanpa diskriminasi.
Yassierli juga mengimbau agar para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dapat dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan dan pemalsuan yang dapat merugikan pencari kerja.
Selain itu, dalam SE ini juga meminta agar para Gubernur dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di daerah masing-masing agar aturan tersebut dapat tersosialisasi dan diterapkan dengan baik.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat segera menyesuaikan praktik rekrutmen tersebut dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan setara.
(Fani)
Sumber:
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam