Linimasa Pra Pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo
Penambangan kuari untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan oleh pemerintah berlokasi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo ini terletak di perbukitan yang dinilai strategis dan akan menjadi bendungan tertinggi nomor 1 di Indonesia dan nomor 2 se-Asia. Peluncuran proyek ini sejak 2018 lalu telah ditolak oleh warga desa melalui lisan maupun tulisan, namun pihak pemerintah tidak mendengar aspirasi dari warga. Sehingga terjadi bentrokan pada (23/4) lalu ketika Pemerintah akan mengadakan sosialisasi pada warga desa. Bagaimanakah linimasa pra pembangunannya, mari kita simak bersama:
1. Tahun 2013
Dimulai tahun 2013, warga Wadas telah mendengar kabar bahwa akan ada pembangunan di Purworejo dan Wonosobo yaitu Bendungan Bener. Desa Wadas menjadi salah satu desa yang terkena dampak dari pembangunannya.
2. Tahun 2015
Pukul 10:55 WIB, Perusahaan swasta melakukan pengeboran dua lokasi sedalam 75 meter dan 50 meter di Desa Wadas. Pengeboran tanah bertujuan sebagai bahan uji di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWS-SO).
3. Tahun 2017
- 4 September
BBWS-SO sebagai pemrakarsa proyek menempelkan spanduk tentang permohonan Izin Lingkungan di seluruh desa terdapak pembangunan Bendungan Bener. Namun izin tersebut tidak mencantumkan nama Desa Wadas. Padahal dalam Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disebutkan bahwa Desa Wadas menjadi salah satu desa yang terdampak.
- 10 November
Dua warga Desa Wadas bersama Kepala Desa Wadas diundang ke Hotel Sanjaya. Mereka diberi dokumen AMDAL Bendunan Bener oleh BBWS-SO. Namun warga desa tidak diberi pemahaman maupun sosialisasi mengenai AMDAL tersebut. Sehingga waga desa menganggap bahwa pembangunan ini tidak memperhatikan kondisi sosial, ekologi, politik dan ekonomi masyarakat.
4. Tahun 2018
- 26 Februari
Pengumuman yang diterima masyarakat mengenai pegadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 590:0001933.
- 8 Maret
Pemerintah tetap menerbitkan izin lingkungan dan mengumumkan secara luas. Dalam izin tersebut tercantum nama Desa Wadas sebagai salah satu desa terdampak lingkungan dan menjadi lokasi pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan Bendungan Bener tanpa izin warga Desa Wadas. Warga Desa Wadas membentuk Organisasi/ Paguyuban yang bernama Gerakan Masyarajat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA).
- 27 Maret
BBWS-SO melakukan sosialisasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum di Balai Desa Wadas. Seluruh warga desa menyatakan penolakan atas penambangan quarry untuk pembangunan Bendungan Bener dan melakukan walkout.
- 6 April
Mediasi antara BBWS-SO dengan masyarakat Desa Wadas yang menolak penambangan quarry. Melalui surat, warga Desa Wadas tetap menolak tanpa syarat pembangunan quarry di Desa Wadas.
- 26 April
BBWS-SO mengadakan konsultas publik terkait pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Oleh BBWS-S, pertemuan tersebut sebagai ajang pendataan warga terdampak dan meminta masyarakat untuk menandatangani daftar hadir dengan dalih “pencocokan nama”. Tanpa diketahui bahwa data tersebut digunakan sebagai bukti persetujuan warga dan prasyarat dalam terbitnya izin.
5. Tahun 2021
Rencana pengukuran dan pematokan lahan desa pada (23/4) oleh aparat keamanan dan tim gabungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga Desa yang menolak pembagunan ini sejak awal, menghalangi akses jalan masuk ke Desa Wadas dengan sebatang pohon sambil bersholawat. Aksi ini tidak hanya dilakukan oleh warga desa, tetapi juga beberapa mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta selaku kuasa hukum warga desa.
Akibat akses jalan yang dihalangi pohon, aparat keamanan memotong pohon tersebut menggunakan gergaji mesin. Hingga terjadi bentrokan antara warga desa dengan aparat keamanan. Terdapat 11 orang yang ditangkap polisi pada Jumat (23/4) siang, yaitu satu advokat LBH Yogya, satu asisten advokat, lima warga dan sisanya aktivis pendamping. Mereka dibawa ke Polsek Bener, lalu pindah ke Polres Purworejo menjelang sore, dan menjalani identifikasi serta dimintai keterangan. Seluruhnya dibebaskan pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 00.30 dini hari. Selain itu terdapat 9 warga yang luka luka dan alasan penangkapan yang tidak jelas.
Adanya pembangunan Bendungan Bener sebagai penambungan air irigasi sekaligus dapat mengurangi banjir di wilayah Kulon Progo dan sekitarnya. Adapula penambangan quarry yang dinilai akan lebih mensejahterakakan masyarakat. Namun apabila dalam pembangunannya justru merusak ekologi dan lingkungan serta menghilangkan sumber pencarian utama dari warga Desa Wadas maka perlu adanya peninjauan kembali. Sejak awal pembangunan ini telah cacat secara substansi dengan ketidakpastian informasi dan dalih yang tidak sesuai dengan aturan.
(Arifiani)
Sumber artikel :
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam