Sidang Amandemen UU PDH: BPM Tunjuk BEM sebagai Penegak Sanksi

Suasana Sidang Amandemen UU PDH
Dok. Fadhilah

Polines, Dimensi (06/10) – Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) telah menyelenggarakan Sidang Amandemen Undang-undang (UU) Pakaian Dinas Harian (PDH) pada Sabtu (05/10) kemarin. Agenda ini berlangsung sejak pukul 09.00–11.00 WIB di Auditorium Sekolah Satu Politeknik Negeri Semarang (Polines) dan diikuti oleh 13 peserta sidang serta 12 peserta peninjau. Sidang ini merupakan salah satu sidang amandemen dan pengesahan terkait Program Legislasi Kampus (Prolekam) yang telah dibahas melalui Kongres Mahasiswa pada (30/06) dan dilanjutkan dalam Rapat Dengar Pendapat pada (14/09) lalu. 

Joko Purwanto selaku Ketua Badan Legislasi (Kabaleg) BPM Polines mengatakan bahwa latar belakang adanya UU tersebut adalah kurangnya pemahaman mahasiswa umum mengenai definisi PDH. “Selama ini anggapan mahasiswa terkait PDH Polines masih kurang dan sering disalahgunakan,” ungkap Joko. Selaras dengan Joko, Fathkhurrahman selaku Ketua Polytechnic Computer Club (PCC) menganggap bahwa pengesahan salah satu produk Prolekam merupakan agenda yang baik. “Sangat bagus, salah satu bentuk wujud kebanggaan kita sebagai mahasiswa umum untuk menggunakan jas almamater secara sesuai,” tutur Fatkhur.

Di samping itu, Joko menuturkan beberapa pasal yang diubah dan ditambah ketika persidangan berlangsung. “Yaitu penambahan pasal mengenai sanksi, amandemen tujuan UU PDH, hingga amandemen pembeda PDH Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) dengan PDH Polines,” jelas Joko. Selama mengikuti sidang, Fatkhur menyebut bahwa sidang kali ini lebih menekankan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai penegak sanksi. “Adanya penambahan pasal di bagian sanksi sehingga sidang lebih menekankan pihak penegak sanksi,” ungkap Fatkhur. Terkait penambahan pasal tersebut, Joko menjelaskan latar belakang BPM menunjuk BEM sebagai penegak sanksi. “BPM menunjuk BEM selaku eksekutor tertinggi yang ada di KBM dan saat sidang berlangsung, Presiden Mahasiswa mengamanatkan tugas tersebut kepada Menteri Koordinator Internal,” jelasnya. 

Meski begitu, Fatkhur menganggap bahwa partisipasi mahasiswa umum masih dirasa kurang saat sidang berlangsung. “Harusnya ada mahasiswa aktif/umum Polines, tetapi kebanyakan yang datang itu hanya perwakilan ormawa, dan tidak ada tindak lanjut tentang delegasi per kelas,” imbuh Fatkhur. Kendati demikian, Joko menerangkan bahwa garis waktu persidangan telah diumumkan sejak jauh-jauh hari. “Sejak RDP tanggal sidang sudah ditentukan, undangan resmi yang mengundang mahasiswa dan Ormawa baru seminggu terakhir,” tutur Joko. Terkait hal tersebut, ia menyebut bahwa pihaknya akan melakukan publikasi hasil melalui berbagai media. “Publikasi melalui media sosial BPM, lalu BEM, berlanjut ke Ormawa, hingga final ke Komisi 1 untuk dipublikasi ke masing-masing jurusan,” jelasnya. 

Terlepas dari hal tersebut, keterlibatan mahasiswa umum menjadi hal yang dinanti oleh Fatkhur. “Saya mendukung sekali pengesahan UU PDH ini karena menyangkut mahasiswa umum. Semoga kedepannya Prolekam dari BPM lebih transparan, publikasi atau promosi ke mahasiswa umum lebih dikejar kembali,” ungkap Fatkhur. Tak hanya itu, Joko juga mengingatkan akan partisipasi mahasiswa umum di persidangan produk hukum Prolekam selanjutnya. “Jangan lupa untuk ikut meramaikan sidang Prolekam selanjutnya, yang paling dekat di bulan November ada Ketetapan Pelataran PKM, Desember/Januari ada UU Pemira, dan di tahun depan akan ada pengesahan UU Tata Laksana dan Advokasi,” pungkas Joko.

(Fadhilah)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *