Kilas Dibalik Kasus Petani Pundenrejo yang Tak Terselesaikan

sumber: Mongabay.com

Aksi damai petani Pundenrejo telah dilaksanakan pada Jumat (04/10) lalu. Dilansir dari jateng.nu, aksi ini dilakukan setelah peringatan Hari Tani Nasional, dimana para petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, masih merasakan ketidakadilan atas hal yang dilakukan oleh PT. Pabrik Gula (PG) Pakis atau PT. Laju Perdana Indah (LPI) di atas lahan milik nenek moyang mereka. Para petani Pundenrejo melakukan aksi damai di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, yang dimulai sejak pukul 08.00. Aksi ini berawal dari lahan pertanian milik nenek moyang yang dikuasai oleh suatu perusahaan hingga penggusuran paksa yang telah terjadi. 

Sejarah Konflik Tani Pundenrejo

Tahun 1973, Desa Pundenrejo mengalami peristiwa perampasan lahan nenek moyang yang dilakukan oleh PT. BAPIPPUNDIP yang berada di bawah naungan Kodam IV/Diponegoro. Perampasan ini berlangsung tiba-tiba, sehingga lahan tanah nenek moyang berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT. BAPPIPUNDIP. Hingga, pada tahun 1999 PT. BAPIPPUNDIP mengalami kebangkrutan, sehingga para petani Pundenrejo dapat merasakan ruang hidup dengan tenang. Namun, para petani Pundenrejo merasakan ruang hidup yang tenang hanya sekejap. Karena PT. BAPPIPUNDIP menjual tanah HGB kepada PT. PG Pakis atau PT. LPI. 

Habisnya Kontrak HGB PT. PG Pakis

Per tanggal (27/09), klaim untuk kontrak HGB PT. PG Pakis sudah habis masa. Bersamaan dengan itu, para petani melakukan penanaman di atas lahan bekas kontrak HGB PT. PG Pakis agar kehidupan di Desa Pundenrejo berjalan semestinya. Petani di Desa Pundenrejo merasa bahagia dikarenakan berlanjutnya hidup kaum tani Pundenrejo yang berjumlah 105 Kepala Keluarga (KK)

Tindakan Perlawanan Balik dari Pihak Perusahaan

Setelah melakukan penanaman di atas lahan, terdapat 70 karyawan dari perusahaan PT. PG Pakis serta puluhan aparat kepolisian melakukan perusakan terhadap tanaman dan mengusir petani Pundenrejo. Tak hanya itu, para petani Pundenrejo tidak dapat melakukan penanaman kembali, dikarenakan lahan tersebut telah ditanami tebu oleh PT. PG Pakis.

Akhirnya, pada Jumat (04/10) para petani menggelar aksi damai yang mengharapkan pencabutan HGB PT. PG Pakis di lahan tersebut yang telah disalahgunakan oleh PT. PG Pakis. Aksi tersebut berakhir saat Kepala Kantor Pertanahan Pati, Jaka Pramana telah berjanji mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN RI. Namun, hal tersebut tidak membuat para petani Pundenrejo merasa puas dan tenang.

Hingga saat ini, para petani di Desa Pundenrejo bersama dengan masyarakat sekitar telah menyatakan sejumlah sikap untuk mengecam tindakan perlawanan balik yang telah dilakukan oleh PT. PG Pakis tersebut. Para warga berharap agar segera menyelesaikan konflik di Desa Pundenrejo sehingga hak atas tanah kembali berpihak kepada petani bukan korporasi.

(Dhia)

Referensi: 

Candra, Mila. 2024. Ditindas, Petani Pundenrejo Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Pati

Aisah, Septy. 2024. Peringatan Hari Tani Pundenrejo Pati Berakhir dengan Intimidasi

lbhsemarang.id

Adirin, Ahmad. 2024. Perjuangan Panjang Petani Pundenrejo Pati Tuntut Keadilan Sengketa Lahan

Yanuarwati, Wulan. 2024. Selesaikan Konflik Lahan Petani Pundenrejo vs Perusahaan Tebu

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *