Tiga Kali Tak Mendapat Respons, Aksi Gerakan Rakyat Jawa Tengah Mengunggat Digaungkan
Polines, Dimensi (01/04) – Aksi Kamisan Semarang bersama Aliansi Solidaritas Untuk Wadas Semarang menyelenggarakan gerakan rakyat Jawa Tengah menggugat guna memperjuangkan kasus wadas yang tak kunjung terselesaikan. Aksi yang diselenggarakan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (31/03), pukul 13.00-17.00 WIB tersebut berakhir dengan damai. Kendati demikian, aksi yang telah terselenggara tiga kali ini juga tak kunjung berhasil menjawab tuntutan yang diajukan.
Hal itu turut disampaikan oleh Rachmatullah Yudha, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) yang menyatakan bahwa dalam aksi kali ini, pihaknya tidak mengharapkan apapun. “Tidak ada harapan karena kita sudah benar-benar tidak percaya lagi pada Pak Ganjar,” ucap Rachmatullah. Dibuktikan pula dengan adanya dialog beberapa waktu lalu, guna menyampaikan tuntutan. Namun, alhasil tidak mendapat akomodir dari pemerintah. “Pada Minggu (22/08) kami membawa nota kesepakatan yang berisi lima tuntutan, tapi tidak ditandangani oleh Pak Ganjar,” ungkapnya. Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa pada hari itu Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah, sempat menemui aksi dengan dalih mendengarkan aspirasi warga, tetapi terkesan anti kritik karena tidak memberikan massa aksi untuk berbicara.
Aksi yang dihadiri oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Semarang Raya dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang membawahi sembilan federasi itu membawa enam tuntutan. Tuntutan yang disampaikan diantaranya menghentikan rencana penambangan di Wadas dan mencabut keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 di 35 Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Buruh yang ikut terlibat dalam aksi tersebut, menuntut terhadap UU Cipta Kerja dimana sangat berdampak terhadap lingkungan termasuk di Wadas. Aulia Hakim, selaku penanggung jawab KSPI menilai bahwa penambangan di Wadas hanya mementingkan investasi tanpa menghiraukan warga dan lingkungan. “Kalaupun dinyatakan sebagai salah satu strategi nasional, kami sepakat. Namun, dalam pengambilan batu andesitnya itu mengobarkan lingkungan Wadas,” ujar Aulia.
Sama halnya yang disampaikan Mulyono, selaku koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, mengatakan bahwa lembaganya lebih menuntut untuk mengkritisi UU Cipta Kerja dicabut dan dikembalikan UU Ketenagakerjaan dan juga aturan-aturan untuk kawan buruh migran. “UU Cipta Kerja harus dicabut dan dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan, ditambah aturan berbadan hukum untuk kawan pekerja perkebunan,” ungkap Mulyono. Tuntutan yang sama disampaikan oleh Stalastul Mustofa, salah satu mahasiswa Universitas PGRI untuk mempertimbangkan tuntutan buruh yang mencekik karyawan dan buruh pada aksi kali ini. “Setidaknya dipertimbangkan tuntutan-tuntutan kami tersebut karena peraturan upah yang mencekik karyawan,” pungkasnya.
(Annisa, Reitha)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam