Fakta Di Balik Ketok Palu Pengesahan RKUHP

Sumber: detik.com

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini, Selasa (06/12). Kendati demikian, banyak pihak yang menilai bahwa rancangan ini belum layak untuk disahkan akibat adanya beberapa pasal yang bermasalah. Lantas, apa saja fakta di balik pro dan kontra pengesahaan RKHUP ini? Yuk, simak selengkapnya dalam infografis berikut ini!

Pengesahan RKUHP Lintasi 7 Pergantian Presiden dan 14 Periode DPR

Tahukah Sahabat Dims bahwa ternyata pengesahan RKUHP telah memakan waktu yang sangat lama? Dikutip dari laman detiknews.com, KUHP terakhir yang ada di Indonesia adalah warisan dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Usaha untuk memperbarui RKUHP tersebut ternyata mengalami perdebatan yang alot hingga lebih dari 60 tahun sejak pemerintahan Presiden Soekarno. Itu artinya, rancangan ini sudah melintasi 7 kali pergantian presiden dan 14 kali pergantian periode DPR RI.

Sidang Paripurna Hanya Dihadiri Langsung Oleh 18 Anggota DPR

Pengesahan RKUHP telah dilakukan oleh DPR RI melalui Sidang Paripuna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Persidangan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan hanya dihadiri langsung oleh 18 anggota DPR RI. Dikutip dari laman cnnindonesia.com, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa terdapat 108 anggota hadir secara virtual dan 164 anggota izin untuk tidak menghadiri rapat. Kendati demikian, sidang tetap resmi berlangsung karena telah memenuhi jumlah kuorum yang disyaratkan.

Walk Out-nya Anggota Fraksi PKS

Saat Sidang BerlangsungSeluruh fraksi yang ada di DPR RI sepakat menyetujui pengesahaan RKUHP menjadi UU. Namun, lain hal nya dengan Iskan Qulba Lubis, anggota fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) yang merasa bahwa PKS masih keberatan terhadap beberapa pasal yang ada. Keberatan tersebut terdapat padal pasal 240 tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara, termasuk pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden. Pemimpin sidang menyela dan menganggap masukan PKS sebagai catatan, tetapi Iskan menolak dan meminta waktu tiga menit untuk berbicara kembali. Permohonan tersebut tidak dikabulkan dan berujung pada keluarnya Iskan dari sidang. Meskipun demikian, rancangan yang terdiri atas 624 pasal dan 37 bab tersebut tetap disahkan pada pukul 10.56 WIB serta resmi berlaku 3 tahun mendatang.

Penolakan Masyarakat hingga Ramainya Tagar #SemuaBisaKena

Penolakan berbagai elemen masyarakat telah terlihat sejak munculnya isu pengesahaan RKUHP ini. Penolakan tersebut dilakukan dengan pelaksanaan aksi di berbagai daerah di Indonesia. Puncaknya, bentuk protes terhadap RKUHP dilaksanakan di depan Gedung DPR RI pada Senin (05/12) lalu. Aksi protes tersebut dihadiri oleh berbagai pihak bersama Aliansi Reformasional RKUHP. Tak hanya dilakukan secara langsung, bentuk protes juga dilakukan melalui media sosial. Tagar #SemuaBisaKena bermunculan setelah berita pengesahan RKUHP beredar. Melalui tagar tersebut, warga net menyampaikan kekecewaannya terhadap pasal yang dinilai merugikan banyak pihak.

Itulah berbagai fakta mengenai pro dan kontra pengesahaan RKUHP menjadi UU. Bagaimana menurut Sahabat Dims, apakah RKUHP ini layak untuk disahkan?

(Mahesti)

Sumber:

detiknews.com

cnnindonesia.com

tempo.co

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *