KM Hari Ketiga: Penambahan Asas Kerjasama, Tuk Atur Kegiatan Ormawa KBM Polines
Penyampaian pendapat oleh salah satu peserta pasif
Dok. Syifa
Polines, Dimensi (15/07) – Kongres Mahasiswa (KM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) hari ketiga telah berlangsung di Ruang Serba Guna (RSG) pada Kamis (14/07) kemarin. Sidang kali ini beragendakan Sidang Pleno V terkait Rencana Strategis (Renstra) KBM Polines Jangka menengah yang menghasilkan putusan terkait peninjauan kembali Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KBM Polines 2016. Kemudian, dilanjutkan dengan Sidang Pleno VI tentang Garis-garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) KBM Polines 2022, serta Sidang Pleno VII perihal penjaringan usulan Program Legislasi Kampus (Prolekum). Di samping itu, terdapat asas baru dalam GBHK KBM Polines 2022 berupa Asas Kerjasama yang akhirnya disepakati oleh forum.
Salimah Alfi, selaku peserta pasif memberikan pandangan terkait Bab II Poin C dalam GBHK KBM Polines. Ia mengatakan bahwa diperlukan penambahan poin yaitu Asas Kemitraan. “Tujuannya agar dapat bekerja sama dengan civitas akademika atau pihak eksternal lainnya,” ujar Salimah. Ia turut menambahkan bahwa asas tersebut lebih mengacu pada internal KBM Polines. “Belum ada aspek terkait eksternal KBM Polines,” tambahnya.
Menanggapi pandangan Salimah, Lintang Amarul, selaku peserta aktif menyampaikan bahwa pembentukan Asas Kemitraan harus mencakup dan memfasilitasi setiap lini-lini di KBM Polines. “Sebaiknya ditambahkan menjadi asas baru agar tidak mencederai asas-asas lainnya,” jelasnya. Disisi lain, Naufal Azmi, selaku peserta aktif memberikan point of order untuk mengganti nama dari Asas Kemitraan menjadi Asas Kerjasama. “Alasannya, karena Asas Kerjasama memiliki cakupan yang lebih luas,” jelasnya. Diakhir Sidang Pleno VI tersebut, forum menyepakati adanya penambahan Asas Kerjasama pada Bab II Poin C.
Tak hanya itu, pembahasan KM hari ketiga pun menghasilkan kesepakatan lain terkait Sidang Pleno VII mengenai penjaringan usulan Program Legislasi Kampus (Prolekum). Ditinjau dari notulensi, Iwan Setiawan, selaku peserta aktif mengusulkan untuk mengesahkan dan melanjutkan Prolekum sebelumnya. Tak hanya itu, ia turut menambahkan Prolekum baru berupa amandemen Undang-Undang (UU) Pemilihan Raya (Pemira). “Beberapa ketentuan Pemira belum ada, sehingga perlu adanya amandemen,” ungkapnya. Meskipun sempat dilakukan penundaan sidang atau skorsing, KM hari ketiga akhirnya ditutup pada pukul 23.17 WIB dengan menyepakati 5 Prolekum yang terdiri dari Amandemen UU Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Amandemen UU Pemira, UU Ekstra Gerakan Mahasiswa (EGM), UU Tata Laksana Ormawa, dan UU Tata Letak Kesekretariatan Ormawa.
(Ela Melianti)
bagaimana kabar mahasiswa umum yg walkout ketika sidang pleno