Tindak Lanjut UU EGM, Kemenlu BEM Polines Adakan Pertemuan Tertutup

Ilustrator: Sofiya

Polines, Dimensi (28/05) – Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada Sabtu (21/05) lalu, mengadakan pertemuan tertutup dengan Ekstra Gerakan Mahasiswa (EGM). Pertemuan itu membahas persoalan Undang-Undang (UU) EGM yang bertujuan untuk menjaga stabilitas Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Polines dengan pihak eksternal kampus. Kendati telah diadakan pertemuan, hingga kini Program Legislasi Kampus (Prolekum) tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh Kemenlu BEM bersama Badan Legislatif (Baleg) BPM yang dibantu oleh Komisi II. Namun, pengkajian tersebut dirasa lambat sehingga ditakutkan akan menjadi formalitas semata.

Hal itu disampaikan oleh Ramada Agus, selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Polines, ia menyayangkan jika nantinya Prolekum tersebut akan menjadi formalitas saja. “UU ini sudah diusulkan tahun lalu dan baru ada tindak lanjut sekarang, kami menyayangkan jika nanti hanya berlabel formalitas saja,” ucap Ramada. Lebih lanjut, Hegi Ainul, selaku Ketua BPM Polines, membenarkan bahwa UU tersebut masih dalam proses pengkajian dan belum disahkan. “Karena tahun 2021 UU EGM hanya berupa Prolekum yang belum dikaji, maka tahun ini dilakukan pengkajian untuk membentuk draf,” terang Hegi.

Terkait dengan latar belakang diadakannya pertemuan tersebut, Fara Zahara selaku Menteri Luar Negeri BEM, menjelaskan bahwa sebagian Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) merasa dilanggar idenpendensinya oleh EGM, sehingga perlu dibuat batasan agar EGM dapat melakukan kegiatan di lingkup Polines. “Perlu dilakukan pendataan agar mengetahui organisasi EGM apa saja yang ada di Polines,” katanya.

Di samping itu, Ketua Baleg BPM, Muhammad Adam, menyampaikan bahwa pihak yang terlibat dalam pengkajian, terdiri atas Kemenlu BEM sebagai pengusul Prolekum dan Baleg selaku pelaksana yang dibantu Komisi II sebagai perantara keduanya. “Baleg memiliki wewenang untuk memulai pengerjaan UU tersebut,” jelas Adam.

Terlepas dari itu, Ramada Agus menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh adanya UU tersebut agar EGM diakui keberadaannya. “Kami berharap UU ini segera dibentuk agar EGM diakui keberadaanya,” katanya. Sejalan dengan Ramada, salah satu staf Ekonomi Sosial Masyarakat (Ekososmas) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Muhammad Yusuf, juga berharap agar UU ini tidak membatasi dan merugikan berbagai pihak. “Semoga membawa keteraturan dan bermanfaat bagi organisasi eksternal maupun internal Polines,” pungkas Muhammad.

(Inayah, Dea)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

1 Respon

  1. MR berkata:

    Ralat min, namanya bukan EGM, tapi
    Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus. Searching coba, perbanyak literatur.
    Kasih tau juga temennya, masa jadi UU tapi salah istilah, kan lucu,. Kaya gk ada pengawasan, setuju² tok tanpa dikaji isinya

    #mrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *