Kongres Mahasiswa Berakhir, Pembentukan MKO Masih Belum Jelas

Diskusi mengenai perlu tidaknya pembentukan MKO oleh perwakilan Ormawa di 
Ruang Serba Guna, Polines, Semarang, 28 Mei 2017 [doc. damar]

Polines – DIMENSI (2/6), Pembahasan mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi Organisasi (MKO) atas rekomendasi Kongres Mahasiswa (KM) tahun lalu, menjadi salah satu agenda pembahasan sidang pada KM hari kedua, Minggu (28/5) lalu.  Namun hingga kongres mahasiswa berakhir,  hasil akhir diskusi forum menyatakan bahwa MKO tidak dibahas pada KM tahun ini dikarenakan masih diperlukan waktu untuk pembahasan lebih dalam.

Sidang mengenai MKO dimulai dari penjelasan mengenai pengertian MKO beserta kelebihan dan kekurangannya. Mohammad Fachry selaku anggota BPM 2016/2017 menjelaskan bahwa MKO mempunyai fungsi yudikatif yang melaksanakan fungsi kehakiman. “Jadi ketika ada permasalahan di Organisasi Mahasiswa (Ormawa),  maka MKO yang menyelesaikannya seperti hakim,” ungkapnya.

MKO sendiri memiliki  kelebihan beserta kekurangan. Menurut Fachry, diantara kelebihan MKO yaitu akan adanya lembaga yudikatif yang mengontrol dan  mengadili kegiatan ormawa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormawa, serta mengawasi pergerakan ormawa itu sendiri.

Sementara itu, menurutnya untuk kekurangan  MKO terletak pada internal sendiri. “Anggotanya yang belum jelas, pembagian dana ormawa yang semakin berkurang karena adanya lembaga baru, mekanisme pemilihan anggota yang belum jelas, tingkat kepercayaan mahasiswa terhadap MKO yang harus benar-benar independen, sehingga tidak ada keberpihakan terhadap suatu ormawa, tupoksi yang belum jelas karena belum punya dasar, serta kesekretariatan yang belum jelas,” lanjutnya.

Untuk membantu peserta aktif dalam pengambilan keputusan mengenai pembentukan MKO, Dwi Arifin selaku Ketua BPM periode 2016/2017 juga mengungkapkan hasil rapat dengan Ketua Ormawa. Dalam hasil rapat tersebut, sebagian besar Ketua Ormawa menyatakan masih belum perlu dibentuknya MKO karena fungsi yudikatif sudah mampu dijalankan oleh BPM serta masih dianggap kurangnya pertimbangan dan perlunya kesiapan yang matang.

Namun Bagas Saputro, Presiden Mahasiswa 2016/2017 mengungkapkan bahwa sebenarnya pembahasan MKO sudah sejak tiga tahun yang lalu. “Kenapa kita ngotot membentuk MKO, alasannya adalah karena kita mengacu pada negara Indonesia yang menganut Trias Politika yang terdiri dari badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan di Polines hanya ada dua lembaga, dimana BPM dianggap punya kedudukan yang super power karena mempunyai dua fungsi sekaligus yaitu  legislatif dan yudikatif,” ungkapnya.

Sementara itu sebelum sidang pembahasan mengenai pembentukan MKO ditutup, Buyung Aji Saputro menambahkan bahwa pembahasan mengenai pembentukan MKO akan segera diagendakan di lain waktu. “Kami dari peserta aktif memutuskan bahwa MKO tidak dibahas disini karena masih banyak kekurangan dan karena kurang tepatnya konseptor terdahulu kita dalam mensosialisasikan mengenai MKO sehingga Ketua Ormawa yang baru masih belum paham dan meminta diagendakan di lain waktu,” tandasnya.

[Nadia]

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *