Aksi Kamisan Serukan Penolakan RUU KUHAP: Ancaman Serius terhadap Hak Asasi dan Demokrasi

Salah satu demonstran sedang melakukan orasi (dok. Eka)
Semarang, Dimensi (18/07) – Sekumpulan mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Kamisan Semarang kembali menggelar aksi di depan Gedung Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (17/07) pukul 16.30 WIB. Aksi ini ditujukan untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai mengancam hak asasi manusia dan demokrasi. Aksi tersebut berlangsung dengan pembentangan poster tuntutan, pembacaan puisi, hingga penyampaian orasi secara bergiliran.
Dalam aksi ini, sejumlah orator menyampaikan penolakan terhadap pasal-pasal RUU KUHAP dan keputusan pemerintah yang dinilai berpotensi membungkam kritik publik dan mengancam kebebasan berekspresi. Salah satu peserta yang ikut berorasi, Talis, mahasiswa Universitas Wahid Hasyim Semarang (UNWAHAS) menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam menjamin dan legitimasi hak warga negara.“Dari yang saya sampaikan, saya mulai menarik bagaimana hadirnya negara sebagai lembaga untuk melegitimasi dan memberikan hak-hak sebagai warga negara,” ujarnya. Ia juga menyoroti keputusan Indonesia yang bergabung dalam BRICS dianggap merugikan secara ekonomi karena tidak adanya timbal balik tarif dari Amerika Serikat, serta mengkritisi lemahnya keamanan pertahanan negara terkait melintasnya kapal asing dari Amerika Serikat. “Saya melihat dari pertahanan negara sendiri, itu merupakan sebuah kelemahan,” jelasnya.
Bintang, salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) yang ikut dalam aksi kamisan juga menyebut bahwa RUU KUHAP ini patut untuk ditolak karena tidak adanya transparansi dan tidak adanya kontribusi dari masyarakat dalam pembuatan perubahan RUU KUHAP ini, sehingga hanya disahkan begitu saja. “Kenapa harus ditolak? karena yang pertama tidak ada transparansi, lalu tidak adanya kontribusi dari masyarakat sehingga RUU KUHAP ini di-launching kan begitu saja,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa RUU KUHAP ini merupakan bentuk pembungkaman kritik dan menjadi sebuah ancaman untuk gerakan para aktivis. “Ini salah satu bentuk pembungkaman. Kalau RUU KUHAP ini disahkan saya yakin aktivis yang ada disini diincar dan kita tidak tahu ada berapa banyak aktivis yang akan hilang,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Bagas selaku Koordinator Aksi Kamisan Semarang, menyoroti beberapa poin revisi dari RUU KUHAP yang memiliki banyak pasal tumpang tindih dan bermasalah. “Isu RUU KUHAP yaitu terkait pasal 111 terkait tumpang tindih kekuasaan yang terjadi di kejaksaan dan kepolisian, dan ketidakpastian hukum antara para penegak hukum bahwa penegak hukum adalah sebuah promotor untuk mendistribusikan keadilan,” pungkasnya. Ia juga menambahkan bahwa partisipasi publik dalam membuat kebijakan juga wajib diikutsertakan. “Partisipasi yang harus dilakukan adalah partisipasi bermakna. Itu isu utama terkait bagaimana perundang-undangan itu disahkan dan wajib untuk melakukan partisipasi publik,” tambahnya.
Bagas menilai jika RUU KUHAP disahkan, maka akan berpotensi memperkuat kriminalisasi terhadap aktivis, pengacara, dan terdakwa oleh rezim yang tidak demokratis. “Kalau RUU ini sampai disahkan, dampaknya sangat besar. Aktivis dan pengacara akan semakin mudah dikriminalisasi, bahkan terdakwa akan lebih rentan dikriminalisasi oleh rezim yang otoriter yang memiliki sifat militer sendiri,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa jika disahkan dikhawatirkan terjadi intervensi oleh aparat terhadap sejumlah universitas di Semarang. “Beberapa universitas di Semarang juga diintervensi oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.
(Fani, Robiatu)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam