Butuh yang Berakhir Membunuh

Saat ini, di Indonesia sedang marak-maraknya melakukan peer-to-peer (P2P) lending. Tersebarnya ratusan perusahaan P2P lending yang beredar membuat masyarakat semakin gencar untuk melakukan pinjaman online (pinjol). Tingkat suku bunga yang beraneka ragam, kemudahaan dalam peminjaman dana, serta akses yang mudah dan cepat menjadikan alasan masyarakat untuk melakukan pinjol. Namun, dibalik kemudahan tersebut, terdapat resiko yang mengintai, salah satunya yaitu pinjol yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi secara bebas. Padahal, per Oktober 2024, OJK telah melegalkan 98 perusahaan di industri P2P lending.
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi. Keinginan untuk mendapatkan dana yang cepat mendorong banyak masyarakat menjadikan pinjol sebagai jalan pintas. Karena jika dilihat dari cara pengajuan dana yang tidak memerlukan jaminan, waktu untuk proses pengajuan yang cepat, serta masyarakat yang memiliki akses luas membuat masyarakat dapat mengajukan dana pinjol dengan mudah. Saat ini, terdapat ratusan perusahaan yang bergerak dalam P2P lending, baik yang legal maupun yang ilegal. Dari masyarakat Indonesia sendiri, masih banyak masyarakat yang menggunakan P2P lending ilegal yang menjerumuskan kesengsaraan.
Mari kita bahas satu per satu baik buruknya P2P lending legal dan ilegal. P2P lending legal merupakan perusahaan P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Mereka memiliki regulasi yang sangat ketat dan memiliki kewajiban untuk melindungi data konsumen. Bahkan P2P legal memiliki peraturan maksimum bunga yang beredar, yaitu dengan bunga 0,3% per hari. Sedangkan, P2P ilegal merupakan perusahaan yang tidak terdaftar bahkan tidak diawasi oleh OJK, tidak memiliki regulasi yang ketat, serta bunga yang ditawarkan sangat tinggi dan tidak ada transparansi.
Namun disisi lain, masih terdapat banyak masyarakat yang memilih P2P lending ilegal sebagai perusahaan untuk pengajuan dana. Masyarakat tidak peduli ada atau tidaknya perlindungan hukum, yang mereka pikirkan hanya cepat dan mudah dalam mendapatkan dana, tanpa verifikasi yang ketat. Padahal untuk jangka panjangnya, masyarakat itu akan merasa tertekan dan stres. Hal tersebut dapat terlihat saat waktu jatuh tempo tiba, proses penagihan yang terjadi dengan agresif, bahkan bisa terjadi pengancaman dan pengintimidasian. Hal-hal seperti itu dapat terjadi karena tidak adanya perlindungan hukum yang ketat, sehingga tidak ada mekanisme pengaduan dan penyelesaian secara sengketa.
OJK mengetahui bahwa kebutuhan dana yang mendesak memang sangat membuat masyarakat menjadi panik, bahkan tidak memikirkan jangka panjang. Sehingga pada 2016, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Keluarnya peraturan tersebut menjadikan 9.180 entitas P2P lending ilegal dihentikan sejak 2017 sampai dengan Juli 2024. Dan saat ini terdapat 98 entitas yang dilegalkan dan diawasi oleh OJK. Namun hingga saat ini, masih terdapat entitas nakal yang kembali beroperasi dengan modus meniru entitas berizin untuk melakukan penipuan.
Untuk mengatasi masalah P2P lending ilegal diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, terutama pemerintah. Pemerintah perlu terus memperketat pengawasan terhadap sektor keuangan. Dapat dilihat dari sisi lain pula, lembaga keuangan perlu meningkatkan edukasi keuangan kepada masyarakat, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Sebagai pengawas P2P lending yang legal, OJK perlu bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Dan tak lupa untuk masyarakat itu sendiri harus terus berhati hati dan bijak dalam mengelola keuangan, sehingga tidak akan mudah tergiur dengan penawaran penawaran manis yang sedang beredar.
Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar tidak terjerat oleh entitas P2P lending ilegal yaitu mencari tahu sebelum menggunakan platform keuangan yang menawarkan pinjol. Pastikan pula, P2P lending tersebut merupakan entitas yang diawasi oleh OJK. Melakukan transaksi di P2P lending legal memang tidak semudah jika melakukan transaksi di P2P lending ilegal, karena terdapat verifikasi dan penilaian kredit terlebih dahulu. Namun, P2P lending legal lebih dapat dipercaya dalam segala hal, salah satunya untuk menjaga data-data pribadi pengguna transaksi. Dengan upaya bersama yang dilakukan, akan menciptakan lingkungan keuangan yang sehat dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Pinjol adalah hal yang sangat membantu. Namun, tetap harus diingat bahwa pinjol merupakan pisau bermata dua. Hal ini berarti pinjol dapat membantu disaat keadaan mendesak, tetapi saat salah memilih perusahaan P2P lending dapat menyebabkan hutang yang sangat banyak. Hal tersebut dikarenakan hutang yang semakin bertambah karena adanya bunga yang sangat tidak masuk akal.
(Dhia)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam