Sampaikan Keresahan Kaum Buruh, KSPI Jawa Tengah Gelar Aksi Tolak PP Tapera

Demonstran Membakar Ban Sebagai Bentuk Perlawanan
Dok Willie

Semarang, Dimensi (08/06) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen gerakan serikat pekerja se-Jawa Tengah menggelar aksi tolak Peraturan Pemerintah (PP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)  Nomor 21 Tahun 2024 pada Kamis (06/06) lalu. Bertempat di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, aksi dimulai sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB. Aksi yang bertujuan untuk menolak PP Tapera Nomor 21 tahun 2024 ini, diisi dengan orasi hingga kegiatan api unggun yang dilakukan secara melingkar sebagai bentuk perlawanan dari massa aksi. 

Aulia Hakim selaku ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KSPI Jawa Tengah menerangkan latar belakang digelarnya aksi ini sebagai bentuk penolakan atas lahirnya PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera serta perubahan atas PP Nomor 4 Tahun 2016. “Sifat dari PP Nomor 4 Tahun 2016 kemudian berubah, yang awalnya berbentuk jaminan sosial justru bergeser menjadi sebuah paksaan, awalnya sukarela namun kini bersifat wajib,” ungkap Aulia.

Tak hanya itu, dengan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang yang hanya 3,2 juta dan potongan 2,5% per bulan untuk Tapera, tidak benar-benar bisa menjamin kaum buruh untuk mendapatkan rumah dari kebijakan tersebut. “Dengan UMK serta potongan Tapera sebesar 2,5% per bulan, bahkan dalam waktu 50 tahun belum tentu bisa mendapatkan rumah di daerah Kota Semarang yang padat,” tambah Aulia. Sejalan dengan Aulia Hakim, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Yobi Priyambudi menerangkan bahwa beberapa hal yang turut mencekik kaum buruh yaitu terkait korelasi antara PP Nomor 21 Tahun 2024 dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang membatasi kenaikan upah minimum pekerja. “Kebijakan itu menguntungkan pemerintah dan investor, tetapi sangat merugikan para pekerja,” tutur Yobi.

Kendati demikian terkait berjalannya aksi, massa aksi hanya menyampaikan keresahan buruh se-Indonesia terkait kebijakan Tapera sehingga aksi berjalan lancar dan tidak anarkis. Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Satuan Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang, Yustinus Wibowo menerangkan bahwa pengamanan dalam aksi dilakukan berjalan dengan lancar karena tidak adanya kericuhan massa. “Pengamanan dilakukan oleh pasukan Pengendalian Massa (Dalmas) dan pasukan negosiasi tanpa kericuhan. Tidak ada kegiatan bakar-bakar yang mengakibatkan ricuh massa,” ungkap Yustinus.

Terakhir, Yobi meminta masyarakat untuk memandang aksi ini sebagai motivasi agar berani menyuarakan pendapatnya. “Jika kita terus diam, pemerintah akan cepat merealisasikan peraturan barunya,” imbuh Yobi. Menginisiasi pergerakan lanjutan, Aulia turut menjelaskan bahwa aksi ini merupakan aksi awalan. “Akan ada aksi lanjutan dan turut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan PP dan MA, mengingat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah mengalami penurunan sebesar 30% ditinjau dari bulan Januari hingga Maret 2024,” pungkas nya.

(Sheba)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *