KM 2023 Hari Kedua: Ketidakhadiran Pansus Hingga Amandemen UU Prolekam

Penyampaian Ketidakhadiran Pansus Oleh Steering Committee
Dok.Rahman

Polines, Dimensi (26/06) – Kongres Mahasiswa (KM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) hari kedua telah berlangsung di Ruang Serba Guna (RSG) pada Minggu (25/06) kemarin. Sidang kali ini diawali dengan Sidang Pleno III terkait penyampaian pertanggungjawaban Rencana Strategis (Renstra) Jangka Menengah Peninjauan Kembali (PK) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2016. Kemudian dilanjut dengan Sidang Pleno IV mengenai pembahasan Renstra KBM Polines Jangka Menengah dan Sidang Pleno V tentang pembahasan Garis – Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) KBM Polines 2023. Selanjutnya terdapat Sidang Pleno VI perihal penjaringan usulan Program Legislasi Kampus (Prolekam). Pada sidang hari kedua sempat dibahas terkait tidak adanya penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Panitia Khusus (Pansus) karena ketidakhadiran Pansus serta progres kerja 0%.

Yulinda Siti selaku peserta Peninjau mengatakan bahwa banyak pasal dan isi AD/ART yang perlu diubah karena tidak relevan sehingga perlu adanya PK. “Banyak pasal dan isi AD/ART yang perlu diubah jadi perlu diadakan PK,” jelasnya. Menanggapi pernyataan Yulinda, Jeshaya Arya selaku steering committee mengatakan bahwa tidak adanya arahan dari koordinator mengenai LPJ menjadikan PK AD/ART tidak berjalan. “Untuk Penanggung Jawab (PJ) Pansus belum melakukan LPJ karena PK AD/ART tidak berprogres,” ujar Jeshaya.

Di sisi lain, Tesa sebagai Peserta Aktif menanggapi bagaimana mekanisme pembahasan LPJ Pansus nantinya. “Untuk LPJ Pansus sebaiknya seperti apa? karena yang bersangkutan tidak hadir dan tidak berprogres,” tuturnya. Menanggapi hal tersebut, Jeshaya menyampaikan point of view untuk LPJ pansus tidak diterima dan tidak ditolak karena tidak adanya LPJ. “Keputusan diterima atau tidak itu tidak bisa diputuskan karena dari pansus sendiri tidak ada progres dan LPJ,” ungkapnya. Ia juga memberikan saran terkait pembahasan LPJ Pansus dapat dilakukan di luar KM. “LPJ tidak bisa disampaikan dan Pansus menyetujui dibahas di luar KM,” tuturnya.

Di samping itu, pembahasan KM hari kedua juga menghasilkan kesepakatan lain mengenai Prolekam dengan empat amandemen Undang – Undang (UU). Titing Serly selaku peserta aktif mengusulkan untuk Prolekam yang dibahas berupa amandemen UU Pakaian Dinas Harian (PDH) Polines, UU Advokasi, UU Kesekretariatan Ormawa, dan UU Tata Laksana Ormawa. “Untuk UU EGM tidak perlu dibahas, karena sudah terlalu panjang dan akan dimasukkan ke Peraturan Akademik (Perak) juga,” ujarnya. Ia juga menuturkan terkait alasan perlu adanya pembahasan empat UU tersebut. “UU PDH atas dasar cinta almamater dan membantu promosi kampus, UU Advokasi karena belum ada pembagian tetap bagi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang menaungi advokasi, UU Kesekretariatan Ormawa terkait beberapa Ormawa dan KPR yang belum memiliki kesekretariatan, dan UU Tata Laksana Ormawa menyangkut pendirian dan pembubaran Ormawa,” pungkasnya.

(Asa, Gesti)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *