Kupas Tuntas Gelar Kehormatan atau Honoris Causa
Sahabat Dims, pernahkah mendengar sebutan gelar Honoris Causa (H.C)? Honoris Causa merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang telah memenuhi syarat. Dalam bahasa Indonesia, gelar ini di sebut dengan Gelar Kehormatan. Bukan asal-asalan, gelar satu ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa). Jadi, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan gelar Honoris Causa. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui apa itu Honoris Causa (H,C). Untuk itu, yuk simak infografis berikut ini!
Apa itu H.C?
H.C atau Honoris Causa merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang telah memenuhi syarat kepada seseorang. Gelar tersebut bisa didapatkan seseorang tanpa mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai. Honoris causa dapat diberikan kepada seseorang bila orang tersebut telah dianggap berjasa atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Sejarah Honoris Causa
Gelar doktor kehormatan tercatat pertama kali diberikan kepada Lionel Woodville sekitar tahun 1470 oleh Universitas Oxford Inggris. Ia kemudian dikenal sebagai Uskup Wilayah Salisbury. Pada awalnya, pemberian gelar doktor kehormatan ini dianggap sebagai sesuatu hal yang tidak biasa. Pemberian gelar doktor kehormatan ini mulai dianggap biasa sekitar abad ke-16. Khususnya pada masa-masa ketika banyak universitas-universitas yang belum tenar dan menerima kunjungan kehormatan dari universitas-universitas ternama seperti Universitas Oxford atau Universitas Cambridge.
Gelar Honoris Causa di Indonesia
Di Indonesia, orang pertama dan terbanyak yang mendapatkan gelar honoris Causa adalah Ir. Soekarno. Sebagai presiden pertama Indonesia, ia dianugerahi 26 gelar kehormatan dari berbagai universitas internasional maupun nasional seperti Universitas Columbia, Universitas Berlin, Universitas Al-Azhar, Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan lain sebagainya. Hingga saat ini sudah banyak perguruan tinggi yang memberikan dan tokoh yang menerima gelar Honoris Causa ini.
Persyaratan Mendapatkan Honoris Causa
Tidak semua perguruan tinggi dapat memberi gelar doktor kehormatan, hanya perguruan tinggi yang memenuhi syarat yang dapat memberikan hak secara eksplisit untuk memberi gelar doktor kehormatan. Salah satunya adalah pernah memiliki program doktoral dengan akreditasi A atau unggul. Di lain sisi, untuk penerima gelar harus memenuhi persyaratan seperti berkontribusi luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan sejenisnya. Serta, berkontribusi luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa lain.
‘Obral’ Gelar Honoris Causa
Di Amerika Serikat, praktik pemberian gelar sudah berlangsung lama. Prioritas penerima gelar adalah penyumbang uang dalam jumlah besar dan tokoh publik yang dapat memeriahkan acara wisuda. Data terkait kampus top di Amerika Serikat yang tergabung dalam Ivy League menunjukkan gelar kehormatan diberikan secara tidak proporsional bukan kepada orang-orang berpengaruh pada bidang keilmuan, tetapi pada ikon budaya pop, tokoh politik terkenal, dan pengusaha kaya.
Selaras dengan pendidikan tinggi Indonesia, gelar ini banyak diberikan kepada pejabat publik atau politikus sebagai instrumen balas budi, ajang membangun jaringan, serta perjanjian politik. Seperti yang terjadi baru-baru ini, beberapa gelar Honoris Causa diberikan kepada rektor serta pejabat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Perlu Sahabat Dims ketahui, pemberian gelar Honoris Causa yang diberikan begitu saja atas dasar kesepakatan politik dapat mengkhianati proses akademik yang harus ditempuh seseorang untuk mendapatkan gelar tertentu lainnya. Oleh karena itu, Sahabat Dims perlu mengetahui dengan pasti eksistensi gelar ini sehingga dapat memotivasi Sahabat Dims. Jadi bagaimana? Apakah informasi di atas sudah menambah wawasan Sahabat Dims?
(Alifia Tiara)
Sumber:
theconversation.com
detik.com
tekno.tempo.co
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam