Ragam Kebijakan Lockdown Lokal di Indonesia

Pembatasan mobilitas pengguna jalan di masa PPKM Sumber: Sindonews.com

Adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia, membuat beberapa negara melakukan upaya untuk menanganinya. Salah satu upaya tersebut ialah dengan menerapkan lockdown. Banyak negara berbondong-bondong menerapkan peraturan tersebut guna meminimalisir persebaran. Namun, Indonesia lebih memilih opsi kebijakan lain yang dibuat oleh pemerintah yang dapat berubah menyesuaikan keadaan. Lalu, apa saja ragam kebijakan tersebut? Simak informasinya berikut ini:

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pada awal munculnya Covid-19, pemerintah menyepakati kebijakan PSBB sejak (07/04/2020) lalu. Adapun aturan yang dibuat, antara lain pusat perbelanjaan ditutup, bioskop ditutup, aktivitas pembelajaran dialihkan dari rumah sepenuhnya, sedangkan perkantoran hanya diizinkan setengah dari kapasitas gedung. Pada awal penerapan, Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat, dan satu wilayah di Jawa Tengah.

PSBB Total

Kelonggaran semasa new normal ternyata malah menjadi boomerang pemerintah, kasus mengalami kenaikan yang cukup drastis. Pemerintah Kota Jakarta pun akhirnya mengeluarkan kebijakan PSBB total per (14/09/2020) lalu. Pada kebijakan ini, aturan kembali pada PSBB awal secara menyeluruh.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)
PSBM merupakan versi lain dari PSBB Total yang dikeluarkan Pemerintah Pusat Indonesia. Pemerintah Pusat menyerahkan kepada masing-masing wilayah untuk penerapannya. Beberapa wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut adalah Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Mini Lockdown

Akhirnya Pemerintah Pusat mengizinkan penggunaan lockdown dengan istilah mini lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK). Secara teknis, jika satu kelurahan tersebut terdapat kasus positif di beberapa Rukun Warga (RW), maka hanya lingkup RW yang melakukan PSBK. Kebijakan ini salah satunya diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung per akhir September 2020.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
Kebijakan PPKM Mikro dikerluarkan pada (05/02) lalu. Ketentuan PPKM diantaranya, pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan  Work from Office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.  Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Pada awal penerapan, PPKM Mikro hanya berlaku di 30 provinsi di Indonesia, namun per (01/06) berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.

PPKM Darurat

Lonjakan kasus positif hampir 200% pada akhir Juni 2021 membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat yang direncanakan berlangsung dari tanggal (3-20/07). Ketentuannya antara lain, 100% Work from Home untuk sektor non essential, pusat perbelanjaan ditutup, restoran/warung makan tidak diperbolehkan makan ditempat, dan lain-lain. PPKM Darurat berlaku untuk seluruh wilayah Jawa-Bali dan tambahan 15 kota diluar Pulau Jawa.

PPKM Level 1-4

Pemberlakuan PPKM Darurat ternyata belum mampu menyurutkan kenaikan kasus. Oleh karena itu mulai (20-25/07) lalu, pemerintah menerapkan PPKM Level 1-4. Dalam hal ini berbagai daerah di Indonesia dibagi menjadi 4 level. Pembagian level tersebut mengacu pada jumlah kenaikan angka positif, ketersediaan ruang rawat inap, dan jumlah angka kematian. Sebanyak 95 daerah di 34 provinsi telah ditetapkan PPKM level 4 hingga (02/08) mendatang.

Meskipun sampai saat ini pemerintah Indonesia belum menerapkan lockdown total seperti negara lain dan memilih menggunakan istilah tersendiri, pemerintah meyakini bahwa kebijakan tersebut memiliki esensi yang sama yaitu bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat. Namun disisi lain, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mendesak pemerintah untuk menerapkan lockdown. Epidemiolog Dicky Budiman pun menyebut PPKM ini tidak akan efektif karena tidak memperkuat 3T, yaitu pengetesan (testing), penelusuran (tracing), dan perawatan (treatment).

(Tania)

Sumber:

kompas.com
tribunnews.com
cnnindonesia.com
liputan6.com
m.merdeka.com
detik.com
cnbcindonesia.com
Tempo.com

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai