Beberapa Pasal Dianggap Bermasalah, Koalisi Rakyat Jateng Adakan Aksi Kawal RKUHP
Semarang, Dimensi (07/07) – Koalisi Rakyat Kawal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Jawa Tengah, menggelar aksi pada Rabu (06/07) lalu. Aksi yang berlangsung pukul 13.00-17.00 WIB tersebut, diikuti oleh mahasiswa umum, organisasi ekstra mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Berisi tuntutan terkait RKUHP, aksi ini bertujuan untuk memberitahu publik terkait adanya berbagai permasalahan pada pasal-pasal dalam RKUHP.
Muhammad Ittakillahi Robbah, selaku Koordinator Lapangan (Korlap), menjelaskan bahwa aksi kali ini membawa 3 tuntutan. Tuntutan tersebut, yaitu menunda pengesahan RKUHP, melibatkan partisipasi rakyat dalam pembahasan RKUHP, dan memperbaiki atau menghapus pasal-pasal yang bermasalah. Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya aksi ini sudah didiskusikan bersama lembaga-lembaga yang terlibat. “Masing-masing lembaga sudah menyiapkan diskusi terkait permasalahan yang kita suarakan hari ini,” terangnya. Setelah diskusi dilakukan, diadakan pertemuan dengan tujuan untuk membahas RKHUP agar sesuai dengan prosedurnya.
Terkait dengan latar belakang diadakannya aksi, Raditya Kurnia, selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Ivet Semarang, mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk menagih janji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas penyelesaian masalah pada pasal-pasal RKUHP. “Kami ingin menagih janji kepada DPR terkait RKUHP yang bermasalah,” ucapnya. Apabila tidak disambut baik oleh pemerintah, Radit mengatakan bahwa akan kembali diadakan aksi terkait peninjauan RKUHP. “Jika tidak disambut dengan baik, kami akan melakukan aksi kembali,” sambungnya.
Sejalan dengan pernyataan Radit, Ahmad Khoirul Umam, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, juga menginginkan agar aspirasi masyarakat ini didengar dan diperjuangkan. Dalam orasinya, Umam mengatakan bahwa perlu kesadaran teman-teman mahasiswa untuk tetap memperjuangan RUU yang bermasalah ini. “RUU yang bermasalah ini akan tetap diperjuangkan untuk diubah atau bahkan dihapus,” ujarnya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa akan melanjutkan perjuangan ini di aksi-aksi yang lebih besar.
Terkait dengan pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP ini, Vinka Defitri Puspitasari, Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menjelaskan bahwa terdapat 14 pasal yang bermasalah dan belum diubah sampai sekarang. “Bukan menolak secara keseluruhan, tapi kami ingin adanya perubahan dari pasal-pasal yang dipermasalahkan,” jelas Vinka. Ia juga berharap agar pemerintah lebih mendengarkan suara rakyat. “Semoga pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta segala perubahan bisa ditransparasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Maura, Dea)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam