Kronologi Tindak Represivitas Polisi pada Aksi Demontrasi di Tangerang

Sumber: http://Metro.tempo.co

Aksi demonstrasi yang bertepatan pada perayaan HUT Kabupaten Tangerang yang ke-389 (13/10) lalu, sempat menimbulkan kericuhan antara pihak demonstran dan aparat kepolisian. Kejadian ini memakan korban seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hassanudin (UIN SMH) Banten, bernama Fariz Amirullah. Ia dibanting di badan trotoar oleh oknum polisi berinisial NP saat proses unjuk rasa. Hal ini pun menuai kecaman dan perhatian dari berbagai pihak

Tuntutan awal aksi unjuk rasa kepada Bupati Tangerang (13/10)

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang menuntut beberapa hal kepada Zaki Iskandar selaku Bupati Tangerang. Tuntutan yang diajukan meliputi isu limbah perusahaan yang tidak teratasi di wilayahnya, relawan Covid-19 tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan benar, dan persoalan infrastruktur Kabupaten Tangerang. 

Hari Kejadian  (13/10)

Insiden terjadi ketika massa hendak dibubarkan, timbul kerusuhan antara kalangan mahasiswa pendemo dengan pihak kepolisian. Dalam kejadian tersebut, oknum polisi NP menyeret Fariz ke sisi jalan, menjauh dari kerumunan. Namun, secara tiba-tiba Fariz dibanting hingga terpelanting dan mengalami kejang-kejang di tempat kejadian. NP meninggalkan Fariz begitu saja dalam kondisi kejang-kejang dan berakhir pingsan, tetapi beruntungnya ada beberapa polisi lalu lintas yang menangani situasi Fariz saat itu. Hingga kemudian Fariz dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku akui kejadian tersebut reflek

Dikutip dari CNN Indonesia, anggota polisi NP berpangkat brigadir tersebut mengaku bahwa tindakan yang ia lakukan bersifat reflek. Ia menambahkan bahwa tidak ada maksud untuk mencelakai korban. 

Permintaan maaf dilayangkan dari pelaku ke korban

Rabu malam (13/10), NP meminta maaf kepada Fariz dan keluarganya. NP mengimbuhkan bahwa ia siap bertanggung jawab atas tindakan yang telah ia lakukan. Kendati demikian, Fariz juga meminta bahwa kasusnya ditindak tegas agar kedepannya tidak ada lagi kekerasan oleh kepolisian saat aksi demonstrasi berikutnya.

Seruan Gejayan Memanggil sebagai bentuk solidaritas (15/10)

Menanggapi persoalan di Tangerang, akun sosial media Gejayan Memanggil pun turut andil merespons dengan mengunggah pamflet seruan aksi solidaritas yang akan dihelat di Markas Polda DIY. Aksi ini bertujuan untuk menyerukan konsolidasi dan rapatkan barisan guna melawan kebrutalan aparat.

Brigadir NP ditahan di Polda Banten (15/10)

Atas kasus yang menimpanya tersebut, akhirnya Brigadir NP terancam akan dijatuhi pasal berlapis karena tindak kekerasan ala ‘smack down‘-nya. Masalah ini akan diperiksa lebih lanjut oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri). Ia akan ditahan selama 7 hari di Polda Banten agar proses pemeriksaan dan pemberkasan dapat berjalan dengan lancar.

Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masing-masing pihak yang terlibat. Aparat dapat lebih menjalankan tugasnya dalam mengayomi masyarakat, dan bagi para pengunjuk rasa diharapkan pula agar dapat menaati segala aturan dan prosedur selama aksi.

(Verro)

Sumber:

www.kompas.com
metro.tempo.co
www.cnnindonesia.com

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai