Menurun, Indonesia Kembali Menempati Posisi Negara Berpenghasilan Menengah ke Bawah
Bank Dunia (World Bank) membagi perekonomian negara di dunia ke dalam empat kelompok, yaitu negara berpenghasilan rendah (Low Income), menengah ke bawah (Lower-Middle Income), menengah ke atas (Upper-Middle Income), dan tinggi (High Income). Dalam data yang diperbaharui pada 1 Juli di setiap tahunnya tersebut, Indonesia kembali tercatat sebagai kelompok negara berpenghasilan menengah ke bawah periode tahun 2020. Lalu, apa saja faktor yang menyebabkan penurunan status ini? Yuk simak informasi berikut!
Sempat Menduduki Kategori Negara Berpenghasilan Menengah ke Atas.
Pada tahun 2019 lalu, Indonesia sempat masuk ke dalam klasifikasi negara berpenghasilan menengah ke atas dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar US$ 4.050. Namun, akibat dari resesi ekonomi, GNI per kapita Indonesia menjadi US$ 3.870 pada 2020. Artinya, Indonesia hanya mampu mempertahankan status negara berpenghasilan menengah ke atas selama setahun.
Dampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Turunnya status penghasilan Indonesia juga disebabkan karena pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020 lalu. Keadaan tersebut memicu tumbuhnya krisis kesehatan yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi nasional maupun global.
Struktur Ekspor yang Dominan terhadap Komuditas Kebun dan Tambang.
Sejak tahun 1980 sampai 2021, Indonesia dominan menjadi negara pengekspor bahan baku dan bahan setengah jadi pada bidang perkebunan dan pertambangan. Hal ini menyebabkan Indonesia sulit untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi.
Turunnya Produk Domestik Bruto (PDB).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada tahun 2020 minus 20,7 persen. Pada tahun 2019, perekonomian Indonesia yang diukur berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp 15.833,9 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp 59,1 juta atau US$ 4.174,7. Sedangkan pada tahun 2020 perekonomian Indonesia hanya mencapai Rp 15.434,2 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp 56,9 juta atau US$ 3.911,7.
Besarnya Utang Luar Negeri (ULN).
Bank Indonesia (BI) mencatat ULN Indonesia pada akhir Mei 2021 sebesar Rp 6.418,15 triliun atau setara dengan 40,49 persen dari PDB. Hal ini meningkat dari periode yang sama tahun lalu. Tercatat pada akhir Mei 2020, jumlah ULN Indonesia sebesar Rp 5.258,57 triliun atau 30,09 persen dari PDB. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai rasio utang Indonesia terhadap penerimaan ini sudah jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR), yaitu capai angka 369 persen. Sedangkan standar IDR untuk rasio utang yang stabil berada di kisaran 92-176 persen.
Bank Dunia mengumumkan bahwa hampir seluruh negara mengalami resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Meskipun mengalami resesi ekonomi, pemerintah Indonesia menargetkan dapat menjadi negara maju pada 2045 mendatang dengan PDB per kapita sebesar US$ 23,2 ribu atau Rp 324,9 juta. Yuk, mari kita dukung target pemerintah ini!
(Annisa Nur)
Sumber Artikel :
data.worldbank.org
bps.go.id
bi.go.id
liputan6.com
cnnindonesia.com
katadata.co.id
money.kompas.com
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam