KM Hari Kedua: Pembentukan Pansus Tuk Mengkaji Pengaruh Status BLU Polines

Notulensi Sidang Pleno V Kongres Mahasiswa Hari Kedua
Dok. Verro

Polines, Dimensi (12/07) – Kongres Mahasiswa (KM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) hari kedua telah berlangsung pada Minggu, (11/07) lalu. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB dengan mengagendakan pembahasan Sidang Pleno V terkait Rencana Strategis (Renstra) KBM Polines Jangka Menengah yang di hari sebelumnya sempat di scorsing. Terkait hal tersebut, forum telah menyepakati pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji pengaruh perpindahan status Polines yang semula Satuan Kerja (Satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

Dilansir dari notulensi KM hari kedua, opsi pengkajian status Polines menjadi BLU disampaikan oleh Fa’izal Zuhdi selaku Ketua BPM periode 2020/2021, yang mana sesuai dengan SK Kementerian Keuangan, per (07/06) lalu status Polines telah berubah menjadi BLU. Menurutnya, dengan status BLU menandakan bahwa Polines diperbolehkan mengelola keuangan secara mandiri, tetapi kenyataannya mahasiswa masih saja diminta untuk membayar iuran dana kemahasiswaan. “Seharusnya secara struktural, uang itu ditanggung oleh institusi. Mengapa kita harus membayar iuran kemahasiswaan? Padahal kita sudah membayar UKT,” tutur Fa’izal.

Dalam hal pengkajian atas perubahan status BLU, terdapat empat aspek yang dapat ditelaah, yakni bidang akademik, dana UKT, dana ormawa, dan bentuk kerja sama BLU. Feri Andrian selaku Presiden Mahasiswa periode 2020/2021 mengatakan bahwa pengkajian keempat bidang tersebut merupakan hal yang sama pentingnya dan perlu dikawal secara bersama. Berbeda dengan pernyataan Feri, Hegi Ainul selaku peserta aktif dari BPM menyatakan bahwasanya bagaimanapun juga pengawalan keempat lini BLU tersebut haruslah memiliki prioritas. “Kita mengawal semuanya, tetapi harus ada salah satu bahasan yang diutamakan,” jelasnya.

Lebih lanjut perihal waktu, Fa’izal Zuhdi mengungkapkan bahwa waktu yang dibutuhkan pansus untuk mempersiapkan renstra jangka menengah sekurang-kurangnya adalah dua tahun. Feri Andrian menegaskan bahwa waktu dua tahun tersebut merupakan batasan waktu saja yang bukan merupakan acuan tetap yang kebijakan lebih lanjutnya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Dalam pembentukan Pansus ini telah disepakati bahwa BEM akan menjadi koordinator, serta anggota dari Pansus sendiri adalah dua orang perwakilan dari tiap Ormawa yang nantinya akan berjumlah 44 orang. Pansus akan dibentuk maksimal 7 hari setelah serah terima jabatan institusi.

Tak hanya itu, pembahasan KM hari kedua pun menghasilkan kesepakatan lain dalam Sidang Pleno VIII yang membahas tentang penjaringan usulan Program Legislasi Kampus (Prolekum). Dilansir dari notulensi, Hegi mengajukan opsi terkait Prolekum tahun sebelumnya yang belum disahkan, ditambah dengan Prolekum yang mengatur tentang Ekstra Gerakan Mahasiswa (EGM). “Mengajukan opsi Prolekum di tahun sebelumnya yang belum disahkan dan ditambah dengan Prolekum yang mengatur EGM,” tutur Hegi. Sidang ditutup pada pukul 03.43 WIB dengan disepakati bahwasannya Prolekum terdiri dari Undang – Undang (UU) Pengawasan, Pengkajian UU Laporan Pertanggungjawaban, UU Tata Letak Kesekretariatan Ormawa, UU Tata Laksana Ormawa, dan UU EGM.

(Candra, Verro)  

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai