RUU Permusikan, Tolak atau Revisi

Oleh : Fahrul

Akhir-akhir ini kita diributkan dengan adanya draft RUU Permusikan. Tim perumus naskah akademik RUU Permusikan sepertinya memang malas mengolah dan menelaah. Jadi kalau naskahnya bersumber dari blogspot, ya tidak masalah. Para musisi alias pelaku musik yang peduli terhadap kehidupan musik di tanah air dan para netizen yang lumayan peduli dengan musik nampaknya agak terkaget-kaget dengan munculnya RUU Permusikan yang ternyata di dalamnya mengandung pasal-pasal karet. Setidaknya ada 19 pasal yang dianggap bermasalah, yaitu pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51. Menurut pelaku seni, RUU ini membatasi kreativitas terutama dalam hal bermusik.

Sebelum lebih lanjut membahas RUU Permusikan, alangkah lebih baiknya kita mengenang tabiat para anggota dewan kita yang kerap sekali melahirkan Undang-undang yang mengundang gairah masyarakat untuk berkomentar dan bertengkar. Berhubung kita netizen yang baik, mari bedah maksud dan tujuan dari RUU permusikan yang mana telah tertulis dalam draft RUU permusikan tersebut, yaitu:

  1. Kurangnya keseimbangan/balancing antara perkembangan musik tradisional dan musik modern. Perkembangan musik tradisional cenderung menurun sebagai akibat kurangnya perhatian dari pemerintah. Artinya bahwa RUU ini bermaksud untuk menyeimbangkan antara musik tradisonal dan musik modern dikarenakan perkembangan zaman.
  2. Pengaturan mengenai industri musik mencakup mengenai hak keperdataan dalam industri musik; pengaturan dalam industri rekaman; pertunjukan; dan perdagangan, termasuk pengaturan tentang media publikasi/komunikasi musik seperti karaoke, dan restoran. Adapun terkait musik tradisional pengaturan harus mengedepankan pelindungan terhadap musik tradisional, termasuk aspek pelestariannya.
  3. Belum adanya standardisasi pelaku musik, sehingga belum jelas batasan siapa yang disebut sebagai pelaku musik dan bukan pelaku musik. Oleh karena itu, perlu diatur mengenai definisi pelaku musik beserta kualifikasinya, bahkan sertifikasi pelaku musik untuk meningkatkan profesionalismenya sesuai dengan kebutuhan dan zaman.
  4. Belum optimalnya apresiasi dan pelindungan dalam konteks kesejahteraan para pelaku musik, pembinaan, dan bantuan fasilitas atau penyaluran dana bagi pengembangan musik, khususnya musik tradisional. Kurangnya pembinaan dari pemerintah dalam hal pendidikan mengenai seni khususnya dalam hal seni musik.

‌Dari poin-poin tersebut dapat saya simpulkan bahwa RUU ini bertujuan untuk mensejahterahkan para insan musik baik tradisional maupun modern sehingga industri permusikan lebih baik lagi. Untuk mencapai itu semua perlu adanya perhatian khusus dari stake holder yang ada baik dari pemerintah pusat, maupun daerah dengan melakukan pembinaan sejak dini mengenai seni musik dan dari masyarakat seharusnya dapat mengapresiasi para insan musik terutama musik tradisional yang telah terkikis jaman. Dengan melihat maksud dan tujuan RUU itu apakah kita harus menolak? Tentu jawabannya TIDAK.

Lalu pasal karet yang hingga hari ini bersemayam dalam dunia maya dan dunia sosial media sehingga sudah banyak memakan korban orang-orang yang vokal di dunia media sosial. Merasa tidak cukup sebatas itu, kali ini kebebasan dalam berekspresi para musisi yang vokal mengkiritisi pemerintah melalui musik, juga berpotensi terkekang jika RUU Permusikan yang beredar saat ini, disahkan. Jika pemerintah pada akhirnya menyetujui RUU ini. Lantas, apakah ini yang dinamakan Orde baru reborn? Mungkin bila ini terjadi maka aktivis-aktivis mahasiswa akan memadati jalanan kota bahkan jalan tol yang dibangun lantang memperjuangkan kebebasan berkreasi.

Ternyata eh ternyata, polemik draft RUU Permusikan yang dinilai sesat pikir ini sudah lucu dan blunder sejak dalam pikiran para penyusun undang-undangnya yang tertuang dalam naskah akademik! Tentu saja mahfum bagi kita semua dalam membuat sebuah aturan yang akan mengikat banyak pihak, jelaslah perlu diketahui asbabunnuzulnya. Nah, yang menjadi asbabunnuzul dari Undang-Undang adalah si “naskah akademik” ini.

Hal menggelitik lainnya, ketika melihat sumber yang tertera dalam naskah akademik salah satunya berasal dari sebuah makalah siswa SMK yang diambil dari blogspot. Bukannya saya mendiskreditkan pelajar SMK dan menganggap bahwa mereka tidak kredibel dan seterusnya. Hanya saja, apa ya mereka—tim penyusun ini—nggak mikir, bagaimana pertanggungjawaban akademiknya dengan mencatut pernyataan dari blogspot?

Pak, Bu, apa tidak malu sama calon sarjana? Mereka saja membuat skripsi harus pakai jurnal penelitian yamg sudah benar-benar teruji dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya sangat kasihan sekali melihat para mahasiswa yang sulit lulus, lulus lama atau bahkan sampai di-DO hanya karena ketatnya tata cara penulisan dalam membuat skripsi yang harus akademis. Jangankan mencantumkan blogspot, wordpress dan semacamnya, mengambil sumber pengertian dari Wikipedia saja kadang-kadang kita sudah diomelin setengah mati sama dosen pembimbing. Lah ini naskah akademik Undang-Undang dengan sangat percaya dirinya mencomot sumber dari blogspot, produk Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI pula.

Kalian bayangkan ada berapa UU yg naskahnya kayak gini udah lolos tanpa sepengetahuan kita? Lalu mereka enak aja tinggal bilang udah melalui riset mendalam bahkan menyelam. Kenapa kok nggak berusaha lebih keras sedikiiiittt saja seperti yang dilakukan mahasiswa dengan mendapatkan sumber yang akademik seperti mencari dari bukunya langsung! Padahal, di jurnal online tersebut, sudah ada kutipan pernyataan yang memperlihatkan nama penulis buku dan tahunnya yang dijadikan sumber utama dari jurnal tersebut.

Hal ini tentu membuat saya jadi agak suudzon tentang keseriusan para anggota DPR dan tim perumusnya dalam membangun sebuah tata kelola musik dengan bikin UU Permusikan yang baik sehingga maksud dan tujuan yang baik tadi bisa terwujud. Karena jika diamati, tidak hanya satu atau dua saja sumber yang menurut saya kurang kredibel untuk dituliskan dalam sebuah naskah akademik, lihat saja beberapa website yang dicantumkan di dalamnya—cek sendiri di naskah akademiknya.

Padahal dengan anggaran yang cukup besar untuk menyusun sebuah naskah akademik seharusnya mereka mampu melakukan penelitian lebih dalam dengan jurnal atau buku-buku yang lebih kredibel dan sanadnya lebih jelas jika memang kurang anggaran untuk membeli buku tinggal terjunkan saja militer untuk razia buku sehingga dapat buku gratis. Atau kalau memang nggak suka-suka amat membaca, kan juga bisa melakukan wawancara terhadap beberapa musisi yang sudah ‘kondang’ di dunia permusikan Indonesia. Atau justru memang males dan nggak serius nggodoknya? Jangan hanya pintar goreng isu saja Pak, Bu!!!

Tapi bagaimana pun kita harus mengapresiasi kerja para anggota dewan yang telah meluangkan waktu, tenaga tanpa pikirannya untuk mengerjakan proleknas ini, jika hal ini sering terjadi lagi mungkin kita akan mendukung keputusan Gusdur mengeluarkan dikrit mengenai pembubaran Parlemen.

Lalu bagaimana dengan RUU ini apakah tolak atau revisi? Jika melihat dari beberapa aspek alangkah baiknya RUU ini direvisi mumpung ada cukup waktu untuk merevisinya, jika DPR tidak mau untuk merevisi maka hanya ada dua kata:

Tolak dan lawan !!!

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *