Pembaruan Sistem Penilaian dan Predikat Kelulusan Dalam Perak Jadi Perbincangan
Polines, Dimensi (09/9) – Peraturan Akademik (Perak) Politeknik Negeri Semarang (Polines) tahun 2015 diperbarui ke dalam perak 2018. Perak Polines tahun 2018 ini telah tersebar di kalangan mahasiswa melalui media seluler. Dalam perak 2018 ada beberapa poin yang diubah, beberapa yang menjadi sorotan yakni mengenai sistem penilaian pada pasal 18 dan mengenai predikat kelulusan yang terdapat pada pasal 29 ayat 5. Dengan adanya pembaharuan tersebut menuai timbulnya pertanyaan-pertanyaan dari kalangan mahasiswa lama.
Mahasiswa angkatan sebelum 2018/2019 masih rancu dengan peraturan baru, dikarenakan belum mengetahui dengan jelas ditujukan kepada siapa perak 2018 tersebut. Ignasia Iriani mahasiswa Administrasi Bisnis mengaku bahwa ia belum mengetahui adanya peraturan akademik 2018 yang baru mengenai sistem penilaian. “Mengenai perak 2018 yang baru, saya belum tahu. Tapi jika sistem penilaian akademik menggunakan nilai tengah diterapkan malah bagus, karena nilai kita nggak benar-benar bulat. Jadi kita tau perbedaan rentang nilai kita dan lebih jelas,” ujar Ignasia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Riga Ahmad Mada Prasidya, mahasiswa Jurusan Mesin angkatan 2017, ia mengatakan bahwa sistem penilaian yang baru lebih bagus jika diterapkan. “Kalau dibuat sistem seperti itu, jadi kita lebih tau nilai kompetensi kita atau lebih bisa dipresisikan. Jadi kita nggak merasa nilai kita disamakan jika kisaran nilainya itu terpaut sedikit dengan teman,” ujar Riga.
Sementara itu Fajar K. mahasiswa angkatan 2016, ia mengatakan bahwa sistem penilaian tersebut lebih tepat jika diperuntukkan bagi mahasiswa baru angkatan 2018. “Tentang perubahan dalam perak 2018 itu sendiri tidak masalah kalau diterapkan dari awal perkuliahan terutama mahasiswa baru, tapi kalau diperuntukkan mahasiswa angkatan 2015, 2016, 2017 dengan sistem kartu hasil studi (khs) yang lama lalu diubah, menurut saya akan jadi repot jika mahasiswa yang mengurus sendiri. Kecuali jika institusi yang mau memperbaiki sistem khs dan tidak mempersulit mahasiswa, itu tidak masalah,” kata Fajar.
Pembaruan Sistem Penilaian Hanya Untuk Mahasiswa Baru
Dijelaskan dalam perak 2018 pasal 18 ayat 2 bahwa nilai akhir mata kuliah dinyatakan dengan huruf: A, AB, B, BC, C, D dan E. Sedangkan pada perak 2015 nilai akhir mata kuliah hanya dinyatakan dengan huruf: A, B, C, D dan E. Untuk penerapan sistem penilaian baru tersebut hanya akan diterapkan pada mahasiswa baru mulai angkatan 2018.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran No: 5981/PL4.6.1/AD/2018 tentang Transisi Pemberlakuan Peraturan Akademik Program D-III dan Sarjana Terapan Nomor 0245A/PL4.6.1/SK/2018 yang ditujukkan kepada seluruh civitas akademika Polines. “Sementara itu untuk sistem penilaian akademik yang baru masih diuji atau dalam masa percobaan oleh institusi. Pasalnya dalam peraturan baru terdapat pro dan kontra,” ungkap Endro Wasito selaku Wakil Direktur I yang bertanggung jawab dalam bidang akademik.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan: Pertama, sistem penilaian sesuai pasal 18 peraturan akademik nomor 0245A/PL4.6.1/SK/2018, tidak berlaku bagi mahasiswa sebelum angkatan 2018/2019. Kedua, sistem penilaian bagi mahasiswa sebelum angkatan 2018/2019 mengacu pada sistem nilai pada pangkalan data dikti dan Sistem Informasi Akademik (SIA) Polines, dengan menggunakan nilai akhir mata kuliah yang dinyatakan dengan huruf: A, B, C, D, dan E dengan bobot nilai dan rentang waktu yang telah disesuaikan.
Diberlakukannya Ketentuan Pasal 29 ‘Predikat Kelulusan’ Pasal 5 Bagi Seluruh Mahasiswa
Sementara untuk pasal 29 ayat 5 yang menjelaskan bahwa mahasiswa dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3,60 tetapi memiliki nilai satu mata kuliah kurang dari B, maka diberi kesempatan untuk melakukan uji ulang. Dalam poin predikat kelulusan tersebut diberlakukan untuk seluruh mahasiswa aktif Polines.
Adanya penerapan pembaruan mengenai predikat kelulusan pada pasal 29 dinilai ada dampak positif dan negatifnya. Sebagaimana disampaikan oleh Resi Yudhaningsih salah satu dosen Jurusan Akuntansi yang menyatakan bahwa positifnya yaitu dapat menaikkan nilai akreditasi institusi, khususnya di jurusan masing-masing terlebih dahulu, tetapi kelemahannya menjadi tidak objektif. “Ini pendidikan vokasi yang menerapkan sistem paket untuk mata kuliahnya tidak seperti universitas. Memang ketentuannya dari sananya sudah seperti itu tidak dapat kuliah ulang. Jadi kalau ini diterapkan akan ada dampak positif juga negatif,” ujar Resi Yudhaningsih.
Dengan diterapkannya sistem penilaian menggunakan nilai tengah ini diharapkan dapat menguntungkan mahasiswa. “Untuk perubahan sistem penilaian yang baru jika IPK rata-rata mahasiswa naik, maka akan diterapkan dengan sistem penilaian baru. Tapi dari sisi akademik tetap masih akan diuji apakah dapat menguntungkan bagi mahasiswa, untuk sementara penerapan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang baru. Karena jika diperuntukkan bagi mahasiswa angkatan sebelum 2018/2019 ditakutkan dalam sistem terdapat perbedaan antara transkip nilai dan KHS,” tambah Endro Warsito.
(Saputri)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam