WAJAH BARU SISTEM PEMESANAN KATERING LDK & WaRNA 2016

Sistem pemesanan katering  Latihan Dasar Kedisiplinan (LDK) & Wawasan Almamater dan  Orientasi Akademik (WaRNA) kini tampil dengan wajah baru, yakni tidak lagi menggunakan selebaran pamflet melainkan dialihkan ke sistem online. “Ini bertujuan untuk meminimalisir kedatangan maba kesini dan juga memanfaatkan kemajuan teknologi,” jelas Rizky Hidayat, ketua panitia WaRNA tahun 2016.

Adanya sistem online yang baru saja diluncurkan ini mendapat sambutan baik dari mahasiswa baru (maba) Politeknik Negeri Semarang (Polines), menurutnya ini memudahkan mereka dalam memesan katering. “Sistem ini tidak ribet dan memudahkan maba. Saya sendiri juga sudah pesan di salah satu Ormawa,” ungkap Ajeng Erry, mahasiswa baru Program Studi Manajemen Pemasaran.

Kamis (30/6) telah dilakukan rapat besar antara panitia WarNA dengan seluruh Ormawa yang membahas sekaligus menyosialisasikan perubahan sistem katering LDK WaRNA tahun 2016. Pada awalnya, panitia sempat merasa kewalahan terkait banyaknya tanggapan dari Ormawa terhadap sistem baru ini. “Karena tidak semua Ormawa menguasai tentang sistem web, jadi panitia harus kerja ekstra menjelaskan ke Ormawa,” imbuh Rizky.

Menanggapi hal tersebut, Aminnullah Ibrahim, ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin (HMM) berpendapat bahwa sistem online yang digunakan sudah baik, karena pemesanan dilakukan lewat pengisian formulir. Namun, masih terdapat maba yang bingung mengenai alur sistem online tersebut.

Rizky menyatakan bahwa perubahan sistem ini dilatarbelakangi oleh hasil rapat evaluasi antara panitia WaRNA dengan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). Hasil rapat evaluasi tersebut menyatakan bahwa adanya ketidakmerataan jumlah pemesan katering oleh tiap Ormawa pada tahun lalu. Kondisi ini dirasa tidak adil untuk Ormawa yang mendapatkan jumlah pemesan sedikit. Oleh sebab itu, tahun ini akan diberikan batas kuota maksimal untuk masing-masing Ormawa.

“Kuota maksimal kurang lebih 82 pemesan untuk masing-masing Ormawa, jika ada Ormawa yang melebihi kuota maka lebihnya itu disetorkan ke panitia untuk dilempar ke Ormawa lain yang kuotanya masih kurang,” jelas Rizky.

Menurut Billy Wiratama selaku Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Rokhris jumlah pemesan tahun ini tidak bisa sebanyak tahun lalu, karena kuota maksimal tahun lalu adalah 100 dan tahun ini turun menjadi 82 pemesan.

Aminnullah Ibrahim menyatakan bahwa ditentukannya batas pemesanan katering memberikan kesamarataan bagi Ormawa itu sendiri. Ia mengungkapkan bahwa kendala yang dihadapi oleh HMM yaitu terjadinya penumpukan yang melebihi batas kuota yang telah ditentukan, sehingga mereka harus mengalihkannya ke Ormawa lain. “Pada HMM banyak maba yang menumpuk dan mendaftar bahkan melebihi kuota. Tetapi kami alihkan ke UKM yang belum memenuhi kuota,” ungkapnya.

Pembagian katering pada LDK tahun ini akan dipegang langsung oleh danton. “Menwa mengusulkan untuk pembagian makanan dipegang oleh danton saja, karena pembagian makanan tahun lalu menurutnya memakan banyak waktu,” imbuh Rizky.

Dwi Arifin selaku ketua BPM periode 2016/2017 juga berpendapat bahwa kontribusi Ormawa untuk tahun ini sedikit dibatasi, karena mereka tidak bisa berinteraksi langsung dengan maba.

Aturan lain yang diberikan oleh panitia ialah Ormawa tidak diperbolehkan mencantumkan contact person pada brosur ataupun membagikan brosur cetak ke maba karena publikasi hanya terpusat pada web resmi WaRNA tahun 2016. Jenis lauk pauk untuk menu setiap harinya disamakan untuk semua Ormawa dan menggunakan kotak makanan yang berukuran 22×22 cm.

“Jenis lauk pauk yang menentukan adalah BPM karena untuk mempersingkat waktu ketika rapat, dan untuk ukuran kotak berdasarkan kesepakatan bersama,” terang Rizky.

Terdapat sanksi khusus bagi Ormawa yang melanggar peraturan. Pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran publikasi yang mencantumkan contact person pada brosur serta melebihi batas waktu publikasi. Pelanggaran tersebut akan diberi sanksi berupa pengurangan kuota yang tadinya 82 menjadi 50 pemesan. Pelanggaran lain adalah jika terdapat makanan basi atau makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan diberi sanksi tak lain berupa pemotongan keuntungan sebesar Rp 45.000 per hari.

Sejauh ini kendala yang sedang panitia hadapi adalah pengontrolan web dan pengontrolan Ormawa mana saja yang melakukan pelangggaran. “Kami sedang mendata pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan akan memberikan sanksi sesuai pelanggarannya,” tambah Rizky.

 

Diliput dan ditulis oleh:

Husna Syaffya A

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *