Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the popup-builder domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lpmdimensi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the insert-headers-and-footers domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lpmdimensi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-optimize domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lpmdimensi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain hueman dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/lpmdimensi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Praktik Neoliberalisme Mulai Merambah Bidang Pendidikan – LPM Dimensi

Praktik Neoliberalisme Mulai Merambah Bidang Pendidikan

Seminar nasional dilaksanakan oleh LPM Hayamwuruk di GSG FIB Undip, Minggu (11/11). Dok. Pribadi

Semarang, Dimensi (11/11) – Melawan neoliberalisme dalam pendidikan, itulah salah satu topik yang diangkat oleh Edi Subkhan selaku Dosen Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes), dalam acara seminar nasional dengan tema “Mempertanyakan Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi” yang diselenggarakan LPM Hayamwuruk pada Minggu (11/11). Edi menyampaikan bahwa praktik neoliberalisme kini sudah merambah ke dunia pendidikan, khususnya pendidikan di perguruan tinggi.

Ia menjelaskan awal mulanya neoliberalisme hanya terkait bidang ekonomi saja. Edi menambahkan bahwa neoliberalisme merupakan bentuk ekstrim dari liberalisme dan suatu bentuk baru yang tidak hanya melibatkan perorangan saja, namun juga negara dan korporasi yang lingkup ekonominya multinasional.

Ekonomi neoliberalisme ini kemudian memberikan imbas pada dunia pendidikan tinggi, seperti privatisasi pendidikan, kompetisi dalam pendidikan, kompetisi bebas, dan pendidikan sebagai komoditas. Edi menyayangkan imbas-imbas tersebut justru mendukung praktik neoliberalisme. Edi menilai, penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), justru menunjukkan orientasi perguruan tinggi yang lebih merujuk kepada pengubahan fungsi pendidikan tinggi layaknya perusahaan yang semata-mata mengejar laba.

Dampak dari penetapan PTN-BH itu diantaranya adalah mahalnya biaya pendidikan, diskriminasi dan akses terbatas untuk kualitas pendidikan. Hal ini juga berdampak pada kompetisi dalam hal pendidikan, serta private goods (tanggung jawab pribadi) dalam pendidikan. “Jadi bagaimana untuk mereka yang kurang cerdas dan tidak mampu finansialnya?” ujar Edi.

Tepat setelah Edi menyampaikan topik tentang neoliberalisme di perguruan tinggi, Julio Belnanda salah satu aktivis mahasiswa Unnes, yang mendukung Aksi Tolak Uang Pangkal menyampaikan argumen terkait ketidaksetujuan diterapkannya uang pangkal. Bila menilik kembali tujuan UKT dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 tahun 2016 tentang BKT dan UKT, pasal 1 ayat (5) berbunyi, “Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN.”

Yang disoroti Julio adalah terkait uang pangkal yang masih dipertanyakan tujuannya. Terlebih uang pangkal hanya dikenakan pada mahasiswa yang diterima di jalur masuk tertentu. Padahal saat seseorang sudah menjadi mahasiswa, ia memiliki hak yang sama dengan mahasiswa lain tanpa memandang dari jalur mana mereka diterima.

Julio menyampaikan harapannya agar mahasiswa berani menyuarakan aspirasi maupun kritik bila dirasa ada kebijakan yang merugikan atau tidak sesuai dengan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan agar kita sebagai mahasiswa harus berani mengatakan suatu kebenaran. “Mari kita refleksi kembali. Sudah sejauh mana mahasiswa memberi suatu kebermanfaatan? Dan sejauh mana mahasiswa memberikan tekanan itu kepada birokrasi untuk mengatakan ‘iya’ yang iya, dan ‘tidak’ jika tidak,” tandas Julio.

(Hanifah)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *