Musyawarah Gugatan Pemira: Dugaan Keberpihakan Akun @bongkarpolines Pada Pemira 2025

(dok. Irfan)
Polines, Dimensi (28/04) – Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) mengadakan musyawarah terkait gugatan Pemilihan Raya (Pemira) 2025 pada Minggu (27/04) malam bertempat di halam parkir gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM). Rivalen Wahyu, selaku ketua BPM Polines mengungkapkan bahwa acara ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian acara Pemira. “Acara ini merupakan salah satu bagian dari Pemira, yang memiliki beberapa tahapan, salah satunya gugatan,” ungkap Rivalen.
Tak hanya itu, Rivalen juga mengungkapkan bahwa acara ini membahas mengenai admin dari akun Instagram @bongkarpolines. “Kasus yang digugat adalah (kecurangan) pasangan calon (paslon) 02, tetapi mengalirnya acara yang dibahas malah akun @bongkarpolines,” imbuhnya. Selebihnya, Rivalen menyampaikan bahwa semua keputusan ada di sidang keesokan harinya. “Semua keputusan ada pada sidang besok yang akan didiskusikan oleh para ketua organisasi mahasiswa,” ujarnya.
Kevin Kurnia, selaku penggugat mengatakan bahwa salah satu tuntutan pada gugatan ini adalah keterkaitan inisial YW dengan paslon 02. “Banyak hal yang kita tuntut. Pertama mengenai keterkaitan antara saudara YW dengan paslon 02 dengan bukti yang dilampirkan. YW terbukti menjadi salah satu admin dari akun @bongkarpolines,” ungkap Kevin.
Lebih dari itu, Kevin menambahkan jika akun @bongkarpolines merugikan paslon 01. “Terdapat bukti bahwa beliau merugikan pihak 01, serta terdapat indikasi keterkaitan antara beliau dengan 02,” imbuhnya. Kevin juga berharap bahwa pimpinan sidang bisa tegas serta menyikapi masalah dengan bijak. “(Harapannya) pimpinan sidang bisa tegas, berintegritas, dan menyikapi masalah dengan bijak dari gugatan yang diterima,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai bukti tuntutan, Ammanullah Constitio, selaku ketua Badan Pengawas Pemilihan Raya (BPPR) mengaku bahwa BPPR sudah mendapatkan bukti terkait gugatan tersebut. “Sudah, kami juga melakukan beberapa riset mengenai bukti yang ada,” ungkapnya. Ammanullah juga menyampaikan bahwa ada empat poin tuntutan dari laporan yang masuk. “Laporan yang masuk hanya dua, tetapi ada empat poin,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ammanullah turut menjelaskan keempat poin yang menjadi tuntutan. “Akun bongkar polines yang diduga milik YW, keterkaitan Ekstra Gerakan Mahasiswa (EGM), tujuan akun @bongkarpolines, dan pelanggaran UU EGM oleh YW,” imbuhnya. Ammanullah juga berharap, BPM dapat menjalankan fungsinya dengan baik. “Harapannya, BPM selaku pemilik fungsi yudikasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” harapnya.
(Rahman)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam