Efisiensi Anggaran Tahun 2025: Strategi, Dampak, dan Pro Kontra

sumber: ketik.co.id

Pada awal tahun 2025, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 22 Januari 2025. Efisiensi anggaran yang dimaksud adalah upaya pemerintah dalam menggunakan sumber daya finansial secara efisien dan efektif yang diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya efisiensi anggaran yang lebih baik, bersih, dan fokus dalam melayani kebutuhan rakyat. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum pada 11 Februari 2025, yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo ingin pengeluaran negara benar-benar optimal dan berpihak kepada rakyat.

Presiden Prabowo serius menerapkan penghematan anggaran besar-besaran pada 2025 senilai Rp 306,69 triliun. Dari pagu Rp 1.160,1 triliun, anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) dipangkas sebesar Rp 256,1 triliun, serta anggaran transfer ke daerah senilai Rp 50,59 triliun. Pemangkasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan, hilirisasi energi, dan program lainnya yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat serta membayar utang yang diwariskan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo.

Strategi Efisiensi Anggaran Pemerintah 

Efisiensi anggaran pemerintah mengacu pada kemampuan negara dalam mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan publik dengan biaya minimal tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan. Beberapa prinsip dasar efisiensi anggaran meliputi:

  1. Perencanaan berbasis kebutuhan prioritas berupa alokasi anggaran berdasarkan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
  2. Pengendalian biaya yang ketat dengan cara mengurangi anggaran yang tidak esensial serta menghindari duplikasi pengeluaran.
  3. Evaluasi dan reformasi kebijakan berupa melakukan kajian berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
  4. Transparansi dan akuntabilitas dengan meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan dana publik guna mencegah korupsi.

Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah 

Efisiensi Anggaran 2025 terlihat akan berdampak pada seluruh kegiatan, baik positif maupun negatif, baik K/L maupun masyarakat umum. Seperti proyek yang terpaksa tertunda, hingga menambah penghasilan layanan yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Seperti yang dijelaskan oleh Muhammad Andri Perdana, seorang ekonom Bright Institute, K/L dapat merasa terbebani oleh target penghematan yang ditetapkan pemerintah. “Ada kemungkinan K/L merasa terdesak dari target penghematan yang diberikan. K/L merasa dalam daftar belanjanya, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) inilah yang masih ‘mending’ untuk dipotong selain anggaran belanja lain,” ucap Andri pada CNNIndonesia.com, Kamis (6/2).

Kementerian/Lembaga yang Terkena Pemangkasan 

1. Kementerian Pekerjaan Umum sebesar 81,38 triliun atau setara dengan 73,35%

2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar 22,54 triliun 

3. Kementrian Kesehatan sebesar 19,63 triliun 

4. Kementerian Perhubungan sebesar 17,87 triliun 

5. Kementerian Agama sebesar 14,28 triliun 

6. Kementerian Keuangan sebesar 12,36 triliun 

7. Kementerian Pertanian sebesar 10,28 triliun

8. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 8,03 triliun 

9. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan sebesar 6,34 triliun 

10. Otorita Ibu Kota Nusantara 4,8 triliun atau setara dengan 75,23%

11. Kementerian Perumahan & Praswil sebesar 69,41%

12. ANPT sebesar 69,16%

13. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan sebesar 66,45%

14. Badan Penyelenggara Haji sebesar 66,21%

15. Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar 62,92%

16. Lembaga Perlindungan Saksi & Korban sebesar 62,85%

17. BP Sabang sebesar 62,81%

18. Kementerian Koordinator Pangan sebesar 62,60%

Kementerian/Lembaga yang Tidak Terkena Pemangkasan 

1. Kementerian Pertahanan sebesar 166,26 triliun 

2. Polisi Republik Indonesia sebesar 126,64 triliun 

3. Badan Gizi Nasional sebesar 71 triliun 

4. Kejaksaan Agung sebesar 24,38 triliun 

5. Mahkamah Agung sebesar 12,68 triliun 

6. Badan Intelijen Negara sebesar 7,05 triliun 

7. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebesar 6,69 triliun 

8. Badan Pemeriksa Keuangan sebesar 6,15 triliun 

9. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan sebesar 2,47 triliun 

10. Badan Narkotika Nasional sebesar 2,45 triliun 

11. Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar 1,26 triliun 

12. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebesar 969 miliar 

13. Mahkamah Konstitusi sebesar 611 miliar

14. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 354 miliar

15. Kementerian Ekonomi Kreatif 279 miliar

16. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan sebesar 268 miliar

Pro Kontra Efisiensi Anggaran tentang Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Saat ini, banyak isu yang beredar mengenai pemotongan beasiswa KIP. Namun, dilansir dari detikNews, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan tidak akan ada pemotongan maupun pengurangan pada 1.040.192 mahasiswa pada tahun 2025 ini. “Mengenai berita munculnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), kami tegaskan beasiswa KIP tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR RI Jumat (14/2/2025).

(Dhia)

news.ums.ac.id

smartid.co.id

www.bloombergtechnoz.com

cnnindonesia.com

news.detik.com

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *