Lima Mahasiswa Ditangkap, Aksi Bertajuk “Tolak UU Cipta Kerja” Berakhir Anarkis
Semarang, Dimensi (14/04) – Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Tengah gelar aksi bertajuk “Tolak UU Cipta Kerja” pada Kamis (13/04) kemarin. Adanya aksi ini sebagai bentuk penolakan berbagai elemen masyarakat terkait dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai cukup bermasalah dan merugikan masyarakat khususnya pekerja serta buruh. Bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, puncak aksi dimulai pukul 14.30 WIB hingga sekitar 17.00 WIB. Namun, di akhir terjadi kericuhan karena massa aksi yang anarkis dan terdapat berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian.
Andhika Rizky Prasetya, perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang melakukan orasi menuturkan bahwa goals massa aksi kali ini ialah bisa masuk ke gedung dan bertemu dengan pihak DPRD. “Sebagai perwakilan daerah untuk menuju ke DPR RI, pihak DPRD harus tahu mengenai tuntutan-tuntutan terkait UU Ciptakerja yang harus diperbaiki,” tutur Andhika. Ia menambahkan pada dasarnya memang akan banyak masalah di berbagai sektor yang timbul dari disahkannya UU Ciptakerja ini. “Masalah di sektor pertanian, kehutanan, dan paling mencekik adalah persoalan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Terkait dengan tuntutan selama aksi, Junaidin selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengungkapkan bahwa ada 3 tuntutan dalam aksi ini. “Komitmen utama kami tetap menolak dan mendesak Pemerintah untuk mencabut UU Ciptakerja karena itu cacat secara hukum,” ungkapnya. Di samping itu, ia bersama aliansi mahasiswa dan rakyat Jawa Tengah menilai keputusan Presiden Jokowi untuk mengesahkan UU Ciptakerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. “Hal ini dapat dilihat dari legal formil dan tidak ada kondisi sosial yang mendesak sama sekali, jadi ini murni kepentingan oligarki,” paparnya.
Lebih lanjut, terkait berjalannya demonstrasi, massa aksi tidak sempat masuk dan bertemu dengan pihak DPRD untuk melakukan audiensi atau menyampaikan tuntutannya akibat adanya kericuhan di akhir aksi. Ditambahkan oleh Junaidin, massa aksi mendapatkan berbagai tindakan represif dari kepolisian. “Ada yang ditahan dan itu direpresif secara brutal sampai disentuh secara fisik serta dipukul kepalanya,” jelas Junaidi.
Untuk penahanan yang dilakukan pihak kepolisian, berdasarkan press release di Instagram @geram_jateng, ada 5 mahasiswa dari 3 Universitas yang ditahan. 1 mahasiswa Universitas Diponegoro, 2 mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung, dan 2 dari Universitas Negeri Semarang. Menanggapi penahanan tersebut, mahasiswa massa aksi dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang pada pukul 18.00 WIB. Namun berdasarkan informasi dari postingan Instagram @lbhsemarang, sekitar pukul 23.45 WIB lima korban tersebut dibebaskan karena terbukti tidak bersalah dan hanya menjadi saksi. Kendati demikian, Polisi tetap melakukan sweeping kepada mahasiswa yang dituduh melakukan provokasi.
Terlepas dari itu, Muhammad Fikry selaku demonstran dari Untag berharap aksi ini dapat membuahkan hasil seperti goals awal. “Harapannya UU Ciptakerja dapat dicabut,” pungkasnya.
(Ela Melianti)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam