Tindak Lanjut Permendikbudristek : Pengadaan Satuan Tugas Polines Dinaungi Bagian Konseling
Polines, Dimensi (15/12) – Adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup perguruan tinggi, menghadirkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) sebagai tidak lanjutnya. Pembentukan Satgas ini ditujukan untuk memperjelas penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Terkait hal tersebut, keberadaan Satgas di Politeknik Negeri Semarang (Polines) telah dibentuk dan menjadi naungan dari Student Care Polines, yaitu bagian konseling.
Keberadaan satgas di Polines telah dikonfirmasi oleh Adhy Purnomo selaku Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, bahwasanya satgas akan dinaungi oleh konseling yang lebih mengerti dalam penanganan kasus kekerasan seksual. “Satgas di Polines berada di bawah naungan konseling karena mereka lebih paham menangani kasus tersebut,” tutur Adhy. Hanya saja beliau menambahkan belum ada kriteria keanggotaannya, karena akan dibentuk berdasarkan laporan kasus dari mahasiswa. “Kriteria untuk anggota satgas belum ada, nantinya keanggotaan satgas dibentuk sesuai dengan kasus yang dilaporkan,” jelasnya.
Menanggapi keberadaan Satgas di lingkungan kampus, Lathifah Dwi Pramesti, Deputi Bidang Kajian dan Strategi di Forum Perempuan, Kementerian Sosial Politik (Kemensospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polines mendukung keberadaan Satgas tersebut. Menurutnya, kriteria keanggotaan Satgas mengacu pada Pasal 24 ayat (4) Permendikbudristek No.30 Tahun 2021. “Seleksi anggota Satgas seharusnya memenuhi syarat pada Pasal 24 Ayat (4), tetapi disesuaikan kembali dengan kebijakan institusi,” terangnya. Ia menambahkan, keanggotaan Satgas seharusnya dirahasiakan identitasnya agar tidak disalahgunakan di luar serta dengan kode etik yang jelas. “Sebaiknya identitas satgas dirahasiakan dan kejelasan sanksi sehingga tidak menyalahgunakan jabatan,” ujarnya.
Selaras dengan Lathifah, Mochamad Saiffudin, salah satu mahasiswa Jurusan Teknik Mesin sangat mendukung adanya pembentukan satgas sebagai upaya pencegahan kasus kekerasan seksual. “Satgas itu perlu, tujuannya sebagai pencegahan bukan penanganan, sehingga kasus tersebut dapat menjadi evaluasi ke depan,” ucapnya. Ahmad berharap adanya Permendikbud No. 30 dapat memperjelas penanganan kasus kekerasan seksual. “Adanya Permendikbud dapat memperjelas penangan kasus dalam hitam diatas putih, sedangkan Satgasnya dapat memaksimalkan pencegahan bersama dengan mahasiswa,” harapnya.
Di akhir, Adhy menyampaikan adanya Permendikbud turut mendukung kampus merdeka dan nantinya satgas akan diumumkan ke mahasiswa untuk penanganan ke depannya. “Satgas dari konseling nanti akan diumumkan, dan harapannya jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan agar mahasiswa nyaman belajar di Polines,” pungkasnya.
(Arifiani)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam