Tiga Kasus Pelanggaran HAM yang Belum Temukan Titik Temu
Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertulis dalam Undang-undang No.19 Tahun 1999, merupakan hak kebebasan manusia untuk hidup, memperoleh keadilan hukum, bersosialisasi, dan berkarya yang diberikan oleh Tuhan kepada hambanya sejak lahir. Namun, berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) HAM, hingga saat ini masih terdapat kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, mulai dari kasus penghilangan paksa, pembunuhan, hingga pengeboman. Berikut tiga diantaranya kasus pelanggaran HAM yang masih diupayakan penyelesaiannya oleh Komnas HAM Indonesia.
1. Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang selalu dikenang, tepatnya pada tahun 1998 dikenal dengan tragedi berdarah. Dilatarbelakangi oleh demonstran yang menuntut Soeharto turun dari jabatan presiden, tragedi tersebut menewaskan sejumlah warga sipil dan mahasiswa dengan total korban diperkirakan mencapai 685 orang. Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung selalu mengembalikan berkas penyelidikan tersebut. Akhirnya pada tahun 2008 berkas penyelidikan tersebut hilang dan kasus ini belum menemukan titik terang hingga tahun 2021.
2. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan seorang aktivis HAM yang membela keluarga korban penculikan aktivis tahun 1997-1998. Pada tahun 2004, Munir tewas dalam pesawat tujuan Amsterdam, Belanda. Berdasarkan hasil autopsi ditemukan senyawa arsenik dalam tubuh Munir. Akan tetapi, hingga tahun 2021 kasus pembunuhan Munir belum menemukan titik terang. Kasus ini sudah berjalan 17 tahun, apabila pelaku utama tidak ditemukan, maka kasus akan ditutup tahun 2022 berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
3. Peristiwa Paniai
Peristiwa Paniai merupakan kasus kekerasan yang melibatkan warga sipil yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 silam. Pada (03/02) 2020 Komnas HAM menetapkan peristiwa ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat, selain itu militer dan kepolisian diduga menjadi pelaku yang bertanggung jawab. Peristiwa bentrok antar warga sipil tersebut mengakibatkan empat orang meningal dan 21 orang mengalami luka berat akibat penganiayaan. Akan tetapi, hasil laporan Komnas HAM berkali-kali dikembalikan oleh Kejagung, tepatnya pada (19/03) dan (20/05) 2020 lalu.
Hingga kini, kasus pelanggaran HAM masih terus terjadi, walaupun bukan kasus yang berat akan tetapi dapat mengganggu kenyamanan seseorang untuk menjalani kehidupannya. Kasus pelanggaran HAM yang belum menemukan titik temu tersebut disebabkan komitmen negara yang tidak dibarengi dengan tindakan nyata. Semoga kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan dapat dikupas tuntas dan menemukan titik terang. Selamat Hari Hak Asasi Manusia!
Zaenal Arifin (Cakru)
Sumber:
Komnasham.go.id
cnnindonesia.com
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam