Oprec Staf Ahli BPM, Tak Jamin Berikan Penerus di Keanggotaan BPM

Ilus: Syauqi

Polines, Dimensi (7/11) – Open recruitmen (oprec) Staf Ahli Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Politeknik Negeri Semarang (Polines) untuk periode kepengurusan 2019/2020 telah dibuka pada Senin (21/10) hingga Minggu (10/11) mendatang. Dalam hal ini, BPM memberikan kesempatan bagi seluruh mahasiswa Polines yang ingin berpartisipasi, serta membantu pelaksanaan tugas BPM itu sendiri.

Keanggotaan Staf Ahli di BPM

Tahun ini adalah tahun kedua dibukanya oprec staf ahli BPM setelah di tahun 2018 lalu, berhasil melantik enam orang anggota. Faishal Ali selaku Ketua BPM tahun 2019/2020 menuturkan alasan dibukanya kembali oprec staf ahli, karena melanjutkan gagasan yang telah ada sebelumnya. Selain itu, mereka juga mempunyai pertimbangan lain diantaranya mengenai keanggotaan BPM yang dianggap masih perlu dibantu dalam segi teknis, “Dalam segi pelaksanaan terkadang kurang untuk melaksanakan satu tugas tertentu,” jelas Faishal.

Berdasarkan Ketetapan BPM No. 016/TAP/SA/BPM-POLINES/2018 tentang Peraturan Staf Ahli, staf ahli adalah unit pendukung yang bertugas mendukung pelaksanaan teknis dari fungsi, wewenang, dan tugas alat kelengkapan BPM. Mereka dalam menjalankan tugasnya bersifat dependen dan terbuka. Pada Bab II, pasal 2 (3), tentang Sifat dan Kedudukan dijelaskan bahwa staf ahli BPM tidak masuk dalam struktural kelembagaan BPM Polines. Faishal menambahkan apabila sedang dilaksanakan sidang tertentu, mereka juga tidak dapat dikatakan sebagai peserta yang mana mempunyai hak suara untuk bisa menentukan suatu kebijakan. Anggota staf ahli membantu pelaksanaan kinerja BPM selama satu tahun kepengurusan, bersamaan dengan periode yang bersangkutan berakhir.

Sistem Magang Staf Ahli BPM

Menurut keterangan dari salah satu anggota staf ahli tahun 2018, Shafa Auliya Arfiyani menuturkan jika magang staf ahli sama seperti ormawa pada umumnya. Mereka dikenalkan dengan kelembagaan BPM dan tugas dari tiap komisi yang ada, “Di awal dikasih pembekalan di beberapa komisi. Kita juga diajak biar lebih tahu, cara membuat kebijakan dan undang-undang,” ujar Shafa. Tahun lalu, mereka ditempatkan secara merata untuk membantu kinerja dari masing-masing komisi. Shafa menambahkan, meskipun telah dibagi, tetapi Ia merasa jika banyak yang merangkap di komisi lainnya, “Dulu sebenarnya, kami di plot-kan gitu tapi menurutku masih kurang jelas sih kerjanya,” ungkap Shafa.

Faishal menanggapi pernyataan tersebut dengan mempertimbangkan evaluasi di tahun kemarin, rencananya di tahun ini mereka ingin memperbaiki penempatan dan sistem magang staf ahli BPM dengan ditempatkan per komisi, supaya tugasnya lebih jelas, “Konsepan kami tahun ini dan pertimbangan evaluasi tahun lalu, penaungan mereka di BPM perlu di plot-kan per komisi atau per badan, agar kerja dari staf ahli itu jelas,” jelas Faishal.

Keberlanjutan Staf Ahli di Kepengurusan BPM Selanjutnya

Enam anggota staf ahli yang diterima tidak ada yang melanjutkan menjadi anggota BPM ataupun mengikuti Pemilihan Raya (Pemira). Faishal menjelaskan mungkin salah satu alasannya dari segi popularitas mereka yang masih kurang di mata mahasiswa Polines. Shafa juga berpendapat jika ada keinginan untuk menjadi anggota BPM, tetapi Ia mengaku merasa kurang banyak pengalaman dibandingkan dengan calon lainnya kala itu. “Tahun lalu juga udah pengen tapi belum daftar Pemira. Jadi aku masih ikut UKM dan HMJ dulu,” ujar Shafa.

Anggota staf ahli setidaknya telah mempunyai bekal pengetahuan yang cukup, bahkan terjun secara langsung bersama dengan BPM dalam melakukan tugasnya. Meskipun nantinya mekanisme penyeleksian dipegang oleh Komisi Pemilihan Raya (KPR) melalui Pemira. “Harapannya mereka dapat melanjutkan, untuk nantinya diimplementasikan lebih jauh lewat keanggotaan BPM, karena saat jadi staf ahli kewenangannya tidak bisa seluas itu,” jelas Faishal.

Wahyu

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai