Menilik Serba-Serbi Masalah Pemira

Ilustrasi: Aziz
Olah digital: Dini

Polines, Dimensi (5/4) – Pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) Politeknik Negeri Semarang (Polines) telah usai. Pengumuman hasil perhitungan sementara suara Calon Presiden Mahasiswa (Capresma) dan calon Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) serta anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) yang terpilih sudah diumumkan pada Kamis malam (4/4). Berakhirnya Pemira meninggalkan catatan penting berupa permasalahan yang timbul selama proses pelaksanaannya, mulai dari masalah koordinasi secara umum hingga masalah-masalah teknis.

Masalah Server

Salah satu masalah yang mengganggu pada pelaksanaan Pemira adalah sistem server yang sempat error dan terjadi kesalahan teknis pada beberapa Personal Computer (PC). Yudhistira, selaku Ketua Komisi Pemilihan Raya (KPR) menanggapi terkait erornya sistem adalah karena gangguan jaringan, “Sebenarnya ada satu orang yang gagal memilih calon BPM, karena sistem error. Dia memilih Presma namun tidak memilih BPM, itu di Jurusan Mesin. Data pilihannya yang masuk ke server hanya Capresma saja, tidak BPM. Sebenarnya di kasus seperti ini, bisa dilanjutkan atau diganti dengan password baru untuk menyempurnakan suara di Capresma dan BPM,” tutur Yudhistira yang diwawancarai pada Kamis (4/4).

Mengenai TPS

Selain itu, permasalahan juga terjadi pada TPS keliling. Yudisthira mengatakan bahwa TPS keliling dikatakan efektif dan telah meminta izin dosen pengampu kelas. Namun pada pelaksanaannya dalam sisi keamanan masih dirasa kurang. Sebab di setiap TPS keliling itu tidak semuanya dikawal oleh Resimen Mahasiswa (Menwa), karena personil menwa yang dikerahkan terbatas. “Kami telah meminta sebanyak 22 personil Menwa, namun tidak bisa datang sepenuhnya karena ada yang sakit dan ada jam kuliah juga,” tambah Yudhistira.

Salah satu personil Menwa yang tidak mau disebut identitasnya juga mengatakan bahwa jumlah anggota yang menjaga kurang lebih 10 personil. “Untuk tugas setiap TPS ada dua personil, salah satunya akan ikut mengawal TPS keliling”, ujarnya. Personil Menwa tersebut juga menambahkan bahwa terdapat komputer yang menghadap pintu, sehingga saat orang memilih keliatan dari luar.

Pelaksanaan Pemira hanya efektif hingga jam sembilan malam. Hal itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan mahasiswa yang ada kelas hingga malam. Lalu, terkait dengan kelas yang tidak mengirimkan perwakilan untuk seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah ditindak lanjuti, ada sekitar 14 kelas yang melanggar sudah diambil dendanya.

Mengenai antusias Muliasari mahasiswa Jurusan Akuntansi menyampaikan bahwa untuk antusias mahasiswa masih dirasa kurang. Mungkin hal tersebut disebabkan dari karakteristik mahasiswa sendiri. “Mahasiswa harus merasakan langsung sih manfaatnya Pemira apa, merasakan bukan hanya tau. Dia harus merasakan hasil Pemira itu, lewat kerja orang-orang yang dipilih. Kalau yang merasa cuma sebagian, ya hanya orang-orang itu yang antusias,” tutur Muliasari.

Nambella, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Jurusan Mesin menjelaskan bahwa di TPS Mesin sendiri saat pergantian sif panitia, masih banyak panitia yang terlambat. Panitia juga belum sempat di-briefing dengan maksimal.  “Ada juga beberapa temanku yang tidak bisa ikut milih karena tidak membawa kartu identitas, kayaknya kurang terlalu ditekanin kalau disuruh bawa kartu identitas, mereka mungkin tidak baca jarkomannya di grup,” ujar Nambella.

Angka Golput

Terkait jumlah mahasiswa yang tidak menggunakan hak suaranya sebesar 39,96% atau 1954 orang, Kru Dimensi mencoba mencari tau penyebab tersebut. Akan tetapi kami tidak dapat menyampaikan siapa pihak yang mendominasi prosentase angka golput. Dikarenakan ketika kami hendak meminta keterangan dari pihak panitia, pihak KPR sendiri sulit untuk dimintai keterangan hingga artikel ini terbit. Pada Jumat (5/4) kami telah berusaha menghubungi lewat Personal Chat (PC) maupun menemui secara langsung ke Kantor KPR, namun dari pihak terkait tidak memberikan respon.

Padahal berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, yang berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(Redaksi)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *