UKT Tinggi, Mahasiswa Bisa Ajukan Banding
Polines, Dimensi (12/12) – Mahasiswa Politeknik Negeri Semarang (Polines) dapat mengajukan banding apabila merasa Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan orang tua. UKT merupakan besaran biaya kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester.
Prosedur banding dapat dilakukan dengan meminta bantuan dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) maupun Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). Tapi tidak menutup kemungkinan mahasiswa dapat mengajukan banding langsung ke pihak institusi. “Tidak harus ke BPM atau HMJ. Mahasiswa bisa langsung ke Ibu Tyas (bagian keuangan), ruangannya di sebelah BAKPK, untuk menjelaskan permasalahan pada beliau. BPM bisa bantu kalau mahasiswa kurang berani dan mendampingi sebagai fungsi advokasi,” ujar Iqbal Reza Pratama anggota Komisi 1 BPM.
Pengajuan banding memerlukan berkas yang perlu dipenuhi diantaranya seperti fotokopi KTP mahasiswa dan orang tua, NPWP orang tua, surat keterangan tidak mampu, surat permohonan penurunan UKT, fotokopi kartu keluarga, foto rumah, fotokopi rekening listrik dan PDAM, fotokopi STNK, dan surat keterangan penghasilan orang tua. Selain itu, terdapat berkas yang perlu dilampirkan sesuai masalah pengajuan banding seperti surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun surat cerai.
Sementara itu, penentuan diturunkannya UKT atau tidak adalah hak mutlak dari institusi. “Untuk kemungkinan turun bisa dilihat dari penyebab, kalau alasannya kuat bisa turun. Seperti PHK atau ada keluarga yang sakit dan butuh biaya pengobatan. Kalau alasan pensiun kurang kuat, tapi kalau pensiun dan ada tanggungan lain bisa jadi pertimbangan,” papar Iqbal.
Beberapa pengalaman mahasiswa yang mengajukan banding pun bermacam-macam. Seperti Dwi Aida Arisanti, mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis, yang melakukan banding tidak dengan bantuan HMJ atau BPM. Aida menjelaskan dia tidak meminta pendampingan karena mengikuti teman-temannya yang sudah mengajukan langsung ke pihak institusi.
Menurut Aida, proses pengajuan UKT cukup rumit karena letak rumahnya jauh dan harus bolak-balik mengurus berkas. Sampai saat ini, ia mengaku belum menerima kabar kepastian penurunan UKT, meskipun berkasnya sudah diterima oleh institusi.
Sementara itu, Noviani Puspita Sari dari jurusan Akuntansi juga berpendapat sama, “Kalau menurut aku sih ribet, soalnya kita harus ke HMJ dan BPM, baru bisa bertemu dengan bagian keuangan dan itu prosesnya lama.”
Novi mulai mengajukan banding ketika Ujian Akhir Semester (UAS) semester dua dan keputusan banding keluar saat daftar ulang mahasiswa baru. Novi mengaku saat awal masuk kuliah, dia sudah dikenakan UKT tinggi. Dia sudah menemui bagian keuangan namun UKT tidak bisa langsung turun. Januari lalu, Novi kembali mengajukan banding, namun prosedur pengajuan banding baru bisa dimulai bulan Desember. Kemudian dia menemui HMJ untuk meminta bantuan. Menurutnya, HMJ dan BPM berperan sebagai perantara untuk menyesuaikan jadwal dengan bagian keuangan.
Setelah banding, UKT Novi berhasil turun, meskipun tidak sesuai dengan harapannya dikarenakan status kepegawaian orang tua. Menanggapai masalah UKT, Novi berpendapat masih banyak hal yang perlu diperhatikan. “Buat institusi, kalau mau menentukan UKT harus benar-benar melihat kemampuan mahasiswa, bukan karena gaji orang tua tinggi langsung UKT tinggi. Karena gaji tidak menentukan pendapatan bersih. Pasti ada tanggungan lain,” tegasnya.
(Kru Magang – Angelia Christina)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam