Kejelasan Pelaksanaan dan Keberlanjutan Sertifikat LDK, Jadi Momok Pertanyaan Mahasiswa

Ilustrator: Satrya

Polines, Dimensi (20/09) – Latihan Dasar Kedisiplinan (LDK) merupakan salah satu kegiatan dari serangkaian acara penyambutan mahasiswa yang wajib diikuti oleh mahasiswa baru (maba) Politeknik Negeri Semarang (Polines). Pelaksanaan LDK yang seharusnya menjadi agenda tahunan tersebut terpaksa ditunda karena adanya pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang tak kunjung berakhir. Oleh karena itu, kejelasan pelaksanaan dan keberlanjutan sertifikat LDK yang digadang sebagai syarat kelulusan menjadi momok pertanyaan bagi para mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Adhy Purnomo selaku Wakil Direktur (Wadir) III Polines menjelaskan bahwa telah ada surat keputusan dari institusi mengenai pengadaan LDK. “Surat keputusan pengadaan LDK sudah ada, tetapi karena pandemi LDK tidak dapat dilaksanakan mengingat surat edaran tentang PPKM yang tidak boleh mengumpulkan massa,” jelas Adhy. Beliau juga menambahkan, apabila LDK dapat dilakukan secara luring kemungkinan menggunakan sistem sabtu-minggu. “Jika dapat diajukan secara luring, dapat menggunakan sistem sabtu-minggu tetapi tergantung dengan mekanisme ke depannya seperti apa,” ungkap Adhy. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Widya Sekarwangi, Ketua Resimen Mahasiswa (Menwa) mengungkapkan terkait mekanisme jika diadakan LDK luring, yaitu dengan mengurangi jumlah mahasiswa tiap gelombangnya. “Jika Rindam keberatan dengan jumlah mahasiswa 600 orang di setiap gelombangnya, maka dapat dikurangi dengan risiko membutuhkan waktu yang lama dan protokol kesehatan lebih ditingkatkan,” tutur Widya. 

Kendati demikian, Adhy mengungkapkan jika kegiatan LDK belum dapat dilaksanakan secara luring tahun depan atau hingga mahasiswa tersebut lulus, maka mahasiswa tetap mendapatkan sertifikat meskipun tidak melaksanakan LDK. “Jika LDK memang belum dapat dilaksanakan, maka sertifikat akan tetap diberikan kepada mahasiswa walaupun tidak ada LDK,” ungkapnya. Lebih lanjut, Adhy menjelaskan bahwa kegiatan LDK wajib dilaksanakan karena sertifikat kegiatan tersebut diperlukan sebagai syarat kelulusan, sehingga institusi harus menyiapkan dalam segala hal tersebut. Akan tetapi, Alif Nur Fitriana mahasiswa Program Studi (Prodi) D3 Akuntansi 2017 mengungkapkan bahwa prodinya tidak menggunakan sertifikat LDK dan penggunaan sertifikat lain sebagai syarat kelulusannya. “Sertikat yang dipakai, yaitu sertifikat Toeic dan uji kompetensi saja,” jelasnya.

Disisi lain, Syachrudin Abdul Aziz, mahasiswa jurusan Teknik Mesin 2020 mengungkapkan antusiasme dirinya jika benar akan dilaksanakan LDK luring.“Saya cukup antusias untuk mengikuti LDK, karena dapat menciptakan kenangan dan dapat merekatkan angkatan,” tutur Aziz. Sama halnya dengan Aziz, Adhe Saputra, mahasiswa jurusan Teknik Elektro 2021 yang berharap akan ada pelaksanaan LDK secara luring agar terasa manfaatnya. “Harapannya dapat terlaksana secara luring, supaya lebih terasa manfaatnya secara langsung,” pungkas Adhe.

(Arifiani)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai