Kekurangan Calon, KPR Terapkan Sistem Ambang Batas

Penyampaian visi misi dari calon BPM jurusan Administrasi Bisnis pada Selasa (20/03) di Kantin Tata Niaga dok. Arizal

Polines, DIMENSI (5/4) – Pemilihan Raya (Pemira) tahun 2018 memberlakukan sistem threshold (ambang batas) sebesar 10 persen  dari total suara sah kepada calon Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) agar dapat terpilih. Sistem ini ditetapkan setelah penutupan pendaftaran calon BPM. Hal ini dikarenakan antuasiasme pendaftar calon BPM masih rendah, sehingga BPM memberikan rekomendasi kepada KPR untuk menetapkan sistem ambang batas. Berdasarkan Ketetapan KPR No. 18 tahun 2018 pasal 1, ketentuan calon anggota BPM terpilih dari setiap jurusan adalah lima calon dengan suara tertinggi. Sedangkan pada pelaksanaannya, hanya ada dua jurusan yang mendaftarkan lebih dari lima calon, yaitu jurusan Administrasi Bisnis dan Teknik Elektro. Kemudian dalam pasal 2, disebutkan bahwa lima orang anggota BPM dengan suara tertinggi tersebut harus memenuhi ambang batas suara sebesar 10 persen dari suara sah di setiap jurusannya.

Rijal selaku ketua KPR mengaku untuk angka yang ditetapkan telah melalui berbagai pertimbangan. “Angka 10 persen ini bukan angka yang kecil tetapi juga bukan angka yang besar. Kalau tidak pakai sistem ini maka hanya ada dua jurusan yang berkompetisi. Agar kelimanya ada pemilihan, maka kita pakai sistem threshold sehingga Pemira dapat berjalan dengan semestinya,” ujarnya. Ia juga menambahkan apabila calon yang mendaftar tidak bisa memenuhi ketetapan yang berlaku, maka calon dinyatakan gugur.

Sebelumnya, sistem ambang batas belum pernah diterapkan. Menurut Eko selaku ketua BPM, tahun lalu belum bisa menerapkan sistem ini dikarenakan jumlah pendaftar lebih banyak dan panitia yang terlibat belum berpikiran untuk menerapkan ambang batas seperti sekarang ini. Namun pada tahun ini kondisinya berbeda sehingga memerlukan pelengkap lain yang relevan dengan kondisi saat ini.

Aziz Purbaya, calon BPM dari jurusan Teknik Mesin mengaku tidak masalah dengan sistem yang berlaku, asalkan dari panitia sendiri memiliki landasan yang jelas alasan menggunakan sistem tersebut. “Belum dikasih penjelasan secara keseluruhan. Setahu saya dari jurusan minimal mengirimkan lima calon, baru tahu ada angkanya (ambang batas) 10 persen. Kalau sistem itu diterapkan tidak masalah kan patokannya orang yang memilih bukan dari total seluruh mahasiswa,” ujarnya.

Untuk menghadapi sistem baru ini, ia mengaku bahwa dirinya lebih gencar melakukan kampanye melalui media sosial. Pada saat pelaksanaan, Aziz mengharapkan panitia bisa lebih aktif melakukan pemungutan suara melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling yang dirasa lebih efektif agar ambang batas yang ditetapkan juga bisa terpenuhi. (Febi & Ainul)

Telah diterbitkan pada Buletin Cetak Edisi Pemira 2018

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *