Gelar Aksi Damai, Masyarakat Menolak Pasar Peterongan Direvitalisasi
Oleh: Gilang Dwiangga Putra
Semarang, DIMENSI – Aksi damai menolak revitalisasi pasar Peterongan terjadi pada hari Senin (15/6). Dimulai sekitar pukul 07.00 WIB di area pasar Peterongan, beberapa orang yang tergabung dalam forum Rakyat Semarang Untuk Cagar Budaya, menyatakan menolak apabila pasar yang sudah dibangun sejak tahun 1916 tersebut direvitalisasi secara total.
“Kami tidak tahu karena tidak disosialisasi dinas pasar dan cagar budaya, tahu-nya baru belakangan, kami pun masih belum jelas mana yang dipertahankan,” ungkap Yunantyo Adi, salah seorang pemerhati sejarah. “Kami kira seluruh bangunan pasar, ternyata hanya mempertahankan 1/5 dari bangunan tersebut,” tambahnya.
Yunantyo kembali menjelaskan bahwa dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) tanggal 24 Febuari 2015 tentang pelestarian bangunan gedung cagar budaya yang mengatur hal-hal adaptasi terhadap kondisi kekinian, pada pasal 10 ayat 4 menjelaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan harus mengikuti prinsip: a. sedikit mungkin melakukan perubahan; b. sebanyak mungkin mempertahankan keaslian; dan c. tindakan perubahan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Yang dimaksud mempertahankan sebanyak mungkin adalah 80 persen dari bangunan asli. Namun realitanya revitalisasi tersebut bertentangan dengan peraturan menteri PU.
Para pedangang yang semula diam akhirnya ikut turun melakukan orasi. Aksi tersebut merupakan wujud kekecewaan mereka terhadap Dinas Pasar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Selama ini para pedagang telah meminta untuk mengundur jadwal pemindahan lapak dagang yaitu seusai bulan ramadhan. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Para pedagang sempat was-was jika kejadian kebakaran seperti Pasar Johar menimpa mereka .
Aksi damai tersebut menuntut agar Dinas Pasar dan Pemkot Semarang tidak melanjutkan kembali revitalisasi Pasar Peterongan dan mengembalikan lagi kondisi bangunan seperti semula.
“Mempercantik boleh, tetapi kalau mengubah bentuk asli tidak boleh, toh ada undang-undang dan sanksi hukumnya,”ujar Rini, salah satu peserta orasi.
Pasar peterongan termasuk sebagai bangunan cagar budaya yang harus di pertahankan oleh pemerintah kota Semarang. Mengingat usianya yang telah mencapai satu abad. Peraturan menyebutkan bangunan yang termasuk sebagai cagar budaya adalah yang usianya telah mencapai lebih dari 51 tahun.
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam