Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the popup-builder domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lpmdimensi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the insert-headers-and-footers domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lpmdimensi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-optimize domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lpmdimensi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain hueman dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/lpmdimensi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Dugaan Manipulasi Batu Bara: Negara Rugi Hingga Rp5 Triliun – LPM Dimensi

Dugaan Manipulasi Batu Bara: Negara Rugi Hingga Rp5 Triliun

Sumber: kumparanNEWS

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Kasus yang membentang sepanjang periode 2018 hingga 2026 ini diduga merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional hingga sekitar Rp5 triliun.

Peningkatan status perkara tersebut diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. “Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan,” ujarnya.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan ada tiga modus utama yang diduga digunakan dalam kasus ini, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, dan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

De Deo menjelaskan estimasi kerugian sebesar Rp5 triliun berasal dari dua sumber utama. Pertama, korupsi pengadaan yang muncul dari selisih nilai kontrak dengan pasokan batu bara yang diterima. Kedua, kerugian perekonomian akibat pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, yaitu Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek, yang diduga terjadi karena terganggunya pasokan batu bara.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan bahwa besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Penghitungan kerugian negara itu ranahnya di BPK,” ujarnya, sembari menekankan bahwa nilai Rp5 triliun saat ini masih berupa estimasi awal.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Juli 2026, setelah penyidik mengumpulkan dokumen dan bukti awal yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya berinisial PT UBP dan PT BRA. Polri kini akan memperdalam pemeriksaan saksi dan ahli, menyita dokumen serta data elektronik, dan menelusuri aliran dana serta aset sebagai bagian dari upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara.  

Penyidik telah mengklarifikasi 16 dari total 34 saksi yang diundang. Meski telah menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK), KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Polri mengonfirmasi hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

(Heni)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *