Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the popup-builder domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lpmdimensi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the insert-headers-and-footers domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lpmdimensi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-optimize domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lpmdimensi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain hueman dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/lpmdimensi/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Menaker Resmi Hapus Syarat Batasan Usia pada Lowongan Kerja – LPM Dimensi

Menaker Resmi Hapus Syarat Batasan Usia pada Lowongan Kerja

sumber: pinterest.com

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu, (28/5/2025). SE itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Yassierli menyatakan praktik rekrutmen saat ini masih menunjukkan diskriminasi seperti pembatasan usia, penampilan yang menarik, status pernikahan dan lain-lain. Ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yakni:

  1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  1. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
  1. Syarat usia rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan yaitu: untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
  1. Larangan diskriminasi dan syarat usia rekrutmen berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Tentu saja, aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh pihak, baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya reformasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia agar adil dan berbasis kompetensi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kompetitif, dan menghargai setiap individu tanpa diskriminasi.

Yassierli juga mengimbau agar para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dapat dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan dan pemalsuan yang dapat merugikan pencari kerja.

Selain itu, dalam SE ini juga meminta agar para Gubernur dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di daerah masing-masing agar aturan tersebut dapat tersosialisasi dan diterapkan dengan baik.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat segera menyesuaikan praktik rekrutmen tersebut dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan setara.

(Fani)

Sumber: 

www.detik.com

www.kompas.com

www.g-news.id

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *