Tuntutan Pembebasan Empat Mahasiswa: Permohonan Penangguhan Harus Sesuai Prosedur
Semarang, Dimensi (07/10) – Di masa krisis akibat pandemi ini, bumi Indonesia justru tengah dilanda gejolak politik akibat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law pada Senin (05/10) lalu. Hal tersebut lantas memicu masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi dan menggaungkan mosi tidak percaya. Aksi ini terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tak terkecuali masyarakat Kota Semarang yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).
Seruan aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Kota Semarang pada Rabu (7/10) lalu berakhir ricuh dengan aparat keamanan. Kericuhan tersebut membuat empat orang mahasiswa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang, memicu adanya seruan aksi solidaritas pada Minggu (11/10) lalu dengan titik aksi yang berada di Lawang Sewu. Seruan yang digaungkan ini menuntut pembebasan pada massa aksi yang hingga kini masih tertahan oleh aparat keamanan.
Frans Napitu, anggota BEM KM Unnes dalam orasi press realese-nya menjelaskan bahwa Aksi Solidaritas ini merupakan respons dari represivitas yang dilakukan oleh aparat ketika penyampaian aspirasi pada aksi lalu, yang membuat sejumlah massa tertangkap aparat keamanan. “Sebagian besar telah bebas akan tetapi masih ada empat massa aksi yang sampai saat ini masih ditahan di Polres Semarang,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan dari aksi solidaritas tersebut, Kepolisian Polrestabes Semarang, Kombes. Pol Auliansyah Lubis menerangkan bahwa dari mereka menangkap kurang lebih 200 orang. Namun berdasarkan bukti-bukti yang ada, massa yang tidak terlibat telah dipulangkan. Sedangkan masih terdapat empat mahasiswa yang masih ditahan. “Dari adik-adik yang empat orang ini ada fotonya ketika mereka melakukan perusakan,” paparnya.
Sebagai tindak lanjutnya, empat orang massa aksi yang saat ini masih ditahan di Polrestabes Semarang dipersilakan untuk mengajukan permohonan penangguhan sesuai dengan prosedurnya. “Akan kita kaji terkait dengan permohonan tersebut, tetapi sesuai peraturan harus dari pihak keluarga,” ujar Kombes. Pol Auliansyah. Ia juga menambahkan bahwa dalam prosedur akan ada pertanggungjawaban yang menjamin untuk penangguhan.
Sehubungan dengan adanya proses penangguhan, pihak kepolisian sendiri menjamin keselamatan massa aksi yang saat ini masih tertahan di Polrestabes Semarang. “Saya menjamin keselamatan adik- adik yang ada di Polrestabes Semarang selama mungkin kalau nanti ada yang mengajukan penangguhan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab atas segala apa yang terjadi pada massa aksi, hingga proses penangguhan selesai. “Kalau ada apa- apa saya yang bertanggung jawab,” pungkas Kombes. Pol Auliansyah.
Terkait seruan aksi penolakan omnibus law, Hilmy perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Semarang Raya mengungkapkan bahwa Ganjar Pranowo mengundang BEM Semarang Raya untuk dilakukannya sosialisasi UU Cipta Kerja. Namun, undangan tersebut tidak disambut baik oleh pihak BEM Semarang. “Ini sangat disayangkan, suara kami tidak didengar, justru langsung mengambil langkah sosialisasi,” ungkapnya. Oleh karena itu, pihak BEM Semarang Raya menolak undangan tersebut yang digaungkan dalam pernyataan sikap. “Kami dari BEM semarang raya menyatakan sikap. Menolak undangan dari pemprov jateng dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja dan surat aspirasi penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 12 Oktober 2020,” pungkas Hilmy.
(Vera, Rosita)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam