Aliansi Semarang Raya Gelar Aksi, DPRD Jawa Tengah Beri Tanggapan
Dimensi, Polines (18/09) – Pada Selasa (17/09) pagi di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Gedung DPRD Jawa Tengah berjejer barisan Aksi Aliansi Semarang Raya, dengan membawa keranda yang ditutupi banner bertuliskan #KPK dengan bertaburan bunga. Massa aksi menyuarakan tuntutannya melalui orasi. Garis besar tuntutan aksi adalah mengenai penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penolakan salah satu pimpinan KPK terpilih dengan rekam jejak bermasalah. Massa yang turun dalam aksi diantaranya adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Semarang Raya (SERA), kelompok buruh, Aliansi Pelajar Semarang (APS), Gusdurian, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Jawa Tengah, serta mahasiswa umum.
Sebelumnya Aksi Penolakan Revisi RUU KPK telah dilaksanakan pada Kamis-Jumat (12-13/09) di Jakarta. Di Semarang sendiri telah dilaksanakan aksi kreatif pada Minggu (15/09) tepatnya di Simpang Lima Semarang, dan aksi damai yang digelar pada hari Selasa (17/09). Dari konsolidasi yang digelar sebelum aksi pada Senin (16/09) lalu, disepakati bahwa aksi dilaksanakan pada (17/09) bersamaan dengan 14 wilayah lainya diseluruh Indonesia di antaranya dari Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Semarang Raya, BSJB, Jabodetabek, Lampung, Bengkulu, Jambi, Banyumas, dan Jawa Barat.
Perbedaan kedua aksi tersebut ialah terletak pada massa yang dilibatkan, di mana aksi kreatif melibatkan BEM SERA dan masyarakat umum yang hadir saat Car Free Day sedangkan untuk aksi damai persertanya dari Aliansi Semarang Raya. Perbedaan lainya terletak pada pokok pembahasan. Pada aksi kreatif cenderung mengarah ke informatif tentang adanya permasalahan KPK di lain sisi aksi damai dimaksudkan untuk menuai tanggapan Lembaga Legislatif Jawa Tengah (DPRD Jawa Tengah). “Dari narasi yang kita angkat berbeda walaupun substansinya sama, dan massa yang turun tentu berbeda. Untuk minggu ketika CFD kita hanya ingin mengkampanyekan saja ke publik, ingin mencerdasan masyarakat yang ikut CFD,” jelas Saiful Muhjab, koordinator isu pendidikan tinggi BEM seluruh Indonesia (BEM SI).
Setelah berlangsungnya orasi dari beberapa perwakilan massa, aksi yang awalnya orasi kemudian sekitar pukul 11.30 WIB baru diadakan audiensi oleh pihak DPRD Jateng di mana mengundang sejumlah perwakilan massa aksi. Suasana siang hari yang terik ditambah proses audiensi yang memakan waktu cukup lama sekitar satu jam memicu massa aksi mendorong-dorong gerbang Gedung DPRD Jawa Tengah menuntut agar perwakilan DPRD Jawa Tengah keluar menemui mereka. “Pada intinya, kita hanya ingin menjemput bapak-bapak untuk menerima saksi, tapi kenapa lama? karena awalnya pihak DPRD tidak sepakat untuk turun mereka menganggap kita itu sudah bagian dari perwakilan. Namun, akhirnya pihak DPRD berkenan turun ke massa aksi dan mereka mengakomodir tiga tuntutan kami,”ungkap Frans Napitu, Koordinator Aksi.
Berikut ini poin-poin tuntutan yang diungkapkan oleh massa aksi kepada DPRD Jawa Tengah agar dilanjutkan ke DPR RI. (1) Menolak Revisi UU KPK karena tidak ada urgensinya dan melemahkan KPK, sehingga pembahasannya harus dihentikan. (2) Menaruh mosi tidak percaya kepada pimpinan KPK terpilih dikarenakan rekam jejaknya yang bermasalah. (3) Mendukung segala bentuk tindakan yang diambil KPK saat ini guna menyelamatkan masa depan KPK dan penegakan anti korupsi di Indonesia.
Poin-poin tuntutan tersebut telah ditandatangani oleh Quatly Abdulkadir Alkatiri, selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah dan akan ditindaklanjuti. “Semua aspirasi yang disampaikan telah kami terima, dan insyaallah akan kami sampaikan dan perjuangkan ke pemerintah pusat dan DPR,”ujar Quatly. Setelah itu secara tidak terduga salah satu dari massa aksi memberikan bingkisan berupa tiga ekor tikus di dalam wadah plastik dengan tutup kawat.
Dilansir dari Tirto.id, revisi Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disahkan pada Selasa (17/09) dalam Rapat Paripurna DPR RI pukul 12.18 WIB. Ketika ditanyai tanggapannya soal ditandatangani poin-poin tuntutan oleh wakil ketua DPRD Jateng sementara revisi UU KPK telah disahkan, Napitu menjelaskan jalur yang akan massa aksi ambil. “Ketika mungkin jalur massa aksi ditolak (oleh DPRD Jateng) maka kita akan buat jalur formal, kita akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Napitu.
Selain itu, Saiful memaparkan bahwa setelah diselenggarakanya aksi tersebut, pihak Aliansi Semarang Raya akan mengadakan pengawalan terhadap hasil kinerja dari DPRD Jawa Tengah yang sudah menyatakan akan memperjuangkan tuntutan dan mengakomodir aspirasi rakyat. “Pengawalan tetap dilakukan, kemungkinan besar akan ada aksi nasional di pusat. Kalau tidak salah tanggal 9 atau tanggal 24 nanti kita duduki di DPR RI,” pungkas Saiful. (Ambar)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam