Kesegeraan Penyampaian Informasi, Evaluasi yang Perlu Ditindaklanjuti

Ilustrasi: Dini

Polines, Dimensi (13/4) – Dengan berlangsungnya acara Grand Closing, maka serangkaian agenda Pemilihan Raya (Pemira) 2019 telah usai. Mari kita menilik ke belakang sejenak, untuk melihat satu hal yang dirasa perlu diperbaiki untuk Pemira 2020 mendatang. Menyegerakan penyampaian informasi secara resmi, merupakan satu hal yang mungkin masih dianggap sepele dan perlu diperbaiki ditahun mendatang.

Mengamati dari Pemira tahun ini, penyampaian informasi kepada publik masih terkesan lamban. Misalnya saja ketika pengumuman siapa saja nama-nama yang resmi bakal menjadi anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), serta pasangan calon Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma). Setelah adanya pembacaan berita acara terkait perhitungan hasil suara sementara pada Kamis (4/4), pengumuman resmi baru di publish pada laman pemirapolinesemarang.blogspot.com hari Rabu (10/4).

Memang ada serangkaian agenda yang perlu dilaksanakan sebelum memastikan bahwa orang-orang tersebut menjadi pemenang dalam Pemira. Dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemira 2019 yang berdasar pada Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Politeknik Negeri Semarang Nomor:01/UU-PEMIRA/BPM-POLINES/2017 Bab VII yang membahas mengenai gugatan, di pasal 28 ayat (1) dijelaskan, setidaknya diberikan batas waktu 2×24 jam  setelah diadakannya pengumuman hasil sementara Pemira. Dalam hal ini, tanggal 5 dan 6 April adalah tenggat batas waktu gugatan, sebelum dapat diumumkan nama-nama resmi yang terpilih dalam Pemira. Berdasarkan keterangan dari M. Galih Putra Sakti selaku Ketua BPM yang diwawancarai selepas acara Grand Closing, menyatakan bahwa pada tanggal tersebut tidak ada gugatan yang masuk. Berkaca dari hal tersebut, maka terdapat selisih tiga hari antara waktu yang semestinya dapat dilaksanakan pengumuman resmi pada Minggu (7/10), akan tetapi baru diumumkan hari Rabu (10/4).

Dilain sisi, pada hari Senin (8/4) dan hari Rabu (10/4) telah dilakukan serangkaian pembekalan oleh BPM (periode 2018/2019) kepada BPM terpilih. Pembekalan kepada anggota BPM terpilih sendiri akan diadakan sebanyak lima kali, “Ya ini baru terlaksana dua kali, berarti kurang tiga kali. ada lima kali pembekalan, dari pimpinan dan komisi 1, 2, 3, dan 4,” ungkap Galih. Ketika ditanya mengenai alasan diadakannya pembekalan kepada anggota BPM terpilih sebelum pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Raya (KPR), Galih menyampaikan bahwa hal tersebut karena pertimbangan tanggal. “Diminggu depan kan sudah ada Pemilu dan itu tanggal-tanggal merah dan tidak memungkinkan untuk kami melakukan pembekalan,  makanya kita ajukan hari,” jelas Galih.

Ketika dikonfirmasi kepada Yudhistira selaku Ketua KPR, ia membenarkan bahwa adanya pengumuman dari pihak lain sebelum pengumuman resmi. Dalam hal ini pihak pertama yang melakukan pengumuman adalah BPM sebelum adanya pengumuman resmi dari KPR. Meski menurut Yudhistira pembekalan itu perlu, tapi ia mengakui pengumuman tersebut melangkahi KPR, “Kita cuma diminta BPM untuk membuat grup saja, dan untuk pembekalan itu kita tidak tahu. Walaupun melangkahi kami juga, istilahnya pembekalan itu haruslah,” jelasnya.

Pembuatan grup dari BPM terpilih dilakukan oleh KPR setelah adanya permintaan dari Komisi 1 BPM pada (7/4). Menurut keterangan Galih, pembekalan ini adalah suatu edukasi yang diberikan kepada anggota BPM terpilih, akan tetapi Galih juga menyampaikan bahwa pembekalan ini juga merupakan ajang edukasi yang diberikan BPM kepada mahasiswa umum, “Kita mengedukasi mahasiswa umum untuk tahu BPM kan tidak masalah, walaupun nanti dia tidak terpilih kan dia tahu, maksudnya dia tahu apa saja fungsi tugas dan lain sebagainya BPM kan tidak masalah,” terang Galih.

Lalu mengapa tidak semua yang mencalonkan diri menjadi BPM yang diundang?

Mungkin kenapa tidak dipilih ya karena apa ya, istilahnya kalau tadi saya katakan mengedukasi mahasiswa umum, kalau mereka diundang ya nanti ada fikiran-fikiran yang tidak diinginkan kenapa saya diundang, dan kemudian di Grand Closing saya tidak diundang,” ungkap Galih ketika ditanya perihal tidak diundangnya keseluruhan calon anggota BPM.

Hal serupa juga ditanyakan kepada Yudhistira, ia menyampaikan bahwa hal tersebut karena pihak KPR sudah menganggap mahasiswa tahu tentang siapa-siapa saja yang masuk menjadi anggota BPM terpilih. “Karena dalam  peraturan mekanisme pemungutan suara bahwa BPM harus memenuhi ambang batas 10% dan maksimal Jurusan itu ada lima. Nah, disitu kita sudah merancang walaupun belum memberikan pengumuman itu, tapi dari mahasiswa yang lain kan sudah tahu walaupun kita belum meresmikan,” jawab Yudhistira.

Hanya diundangnya BPM terpilih dalam pembekalan, Galih menyampaikan bahwa keefektifan juga merupakan pertimbangan. Kemudian alasan lain ia ungkapkan bahwa dari calon anggota BPM yang tidak terpilih memiliki respon yang kurang pada saat acara Pemira berlangsung, sehingga menjadi pertimbangan kenapa mereka tidak diundang dalam serangkaian pembekalan yang dilakukan BPM.

Mengapa pengumuman resmi KPR tidak dilakukan sebelum pembekalan? Sudahkah koordinasi?

Menjawab hal tersebut, Galih menyampaikan memang sudah dilakukan koordinasi pada hari Minggu (7/4) kepada KPR. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Yudhistira, “Di sini kan kita juga diberi tahu paginya, disuruh membuatkan grup. Ya sudah, dari kita langsung bertindak,” ungkapnya.

Yudhistira juga menyampaikan alasan lain mengapa pengumuman resmi KPR terlaksana setelah adanya pembekalan BPM, yakni karena pihak KPR sendiri terkendala belum dilakukannya evaluasi, “Tapi kita memang sebelumnya belum evaluasi tentang hari-H, dan kita sudah rencanakan evaluasi hari-H hari Senin (8/4). Maka dari itu belum sempat mengeluarkan Tap,” terang Yudhistira.

Akan tetapi dari Galih sendiri mengakui kurang adanya koordinasi, yang mana pembekalan seharusnya terlaksana setelah pengumuman, akan tetapi justru terlaksana sebelum ada pengumuman resmi. Galih mengungkapkan permintaan maafnya kepada mahasiswa umum terkait kurangnya koordinasi antara pihak BPM dan KPR. “Saya selaku ketua BPM memohon maaf kepada seluruh mahasiswa umum, karena mungkin dari segi koordinasi kami dengan KPR mungkin ada miskom di situ, kenapa tidak diumumkan di tanggal 7,” jelas Galih.

(Joti)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *