Tujuh Poin Sorotan dalam Sidang Istimewa 2018
Polines, DIMENSI (27/5) – Kongres Mahasiswa (KM) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Politeknik Negeri Semarang (Polines). Sesuai agenda yang telah direncanakan dalam kegiatan Pra KM pada hari Kamis (24/5), maka akan dilaksanakan sidang istimewa pada hari sabtu (26/5) sebelum KM 2018. Sidang istimewa tersebut dilaksanakan di Ruang Serba Guna Polines. Terdapat tujuh poin dalam AD/ART KBM Polines yang dibahas dan disepakati oleh forum dalam pra sidang istimewa, yang kemudian ke tujuh poin tersebut dibahas dalam sidang istimewa.
Berikut tujuh poin yang dibahas dalam sidang istimewa pada hari Sabtu (26/5):
- Pembahasan mukadimah
- Mengenai periode kepengurusan KBM Polines pada bab 6 pasal 10
- Keanggotan dan peraturan akademik dalam ART pasal 1 dan 2
- Tentang Kongres Mahasiswa pada Bab II terkait definisi pada pasal 3
- Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dalam ART pasal 9 dan 10 (kecuali pemilihan ketua)
- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam ART pasal 13 s.d. 16
- Badan Semi Otonom (BSO) dalam ART pasal 30 (nama dan fungsi BSO).
Sebelumnya pada agenda pra sidang istimewa terdapat 10 poin yang diusulkan oleh M. Buyung AJi Saputro selaku Presiden Mahasiswa periode 2017/2018. Namun tiga poin tidak disetujui oleh forum pra sidang istimewa. Usulan yang tidak disetujui yaitu mengenai struktur KBM, perubahan AD/ART KBM dan Mahkamah Mahasiswa.
Sidang istimewa pada hari Sabtu (26/5) kemarin berlangsung dari mulai pukul 08.40 WIB. Diawali dengan pembahasan mukadimah, dalam pembahasan mukadimah menimbulkan perdebatan yang cukup panjang. Dikarenakan terdapat perbedaan pendapat yang disampaikan oleh beberapa peserta utusan, yang pada akhirnya dilakukan pengambilan keputusan melalui voting. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan poin lain yang masing-masing menimbulkan perbedaaan pendapat pula. Hingga pada akhirnya sidang istimewa berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dengan keputusan sepakat tanpa peninjauan kembali. Setelah itu, sekitar pukul 18.30 WIB dibukalah acara KM 2018 dan akhirnya presidium sidang menskors agenda KM 2018 dengan batas waktu hingga hari Minggu (27/5) pukul 08.00 WIB.
Selama berjalannya sidang istimewa pun terdapat beberapa hal yang menjadi majadi masalah. Pertama mengenai banyaknya ketua ormawa periode 2017/2018 yang tidak hadir dalam sidang istimewa. Dilihat dari daftar absensi kehadiran, hanya beberapa yang hadir. Padahal ketua ormawa lama termasuk dalam peserta utusan yang memiliki hak suara dalam sidang istimewa. Nurul yang merupakan salah satu peserta peninjau berpendapat karena banyak dari ketua ormawa lama yang tidak dapat hadir, maka menurutnya suara dari peserta utusan dirasa kurang berimbang.
Permasalahan lain yang cukup menjadi sorotan yakni pasifnya peserta sidang. Padahal Eko Mulyono selaku ketua BPM 2017/2018 sejak awal persidangan sudah mengingatkan kepada peserta sidang untuk turut aktif dalam sidang. Namun dalam berjalannya sidang kebanyakan peserta sidang kurang aktif dalam menggunakan hak bicaranya. Sekitar pukul 16.00 WIB hanya tersisa empat peserta peninjau. Padahal peserta peninjau yang hadir di pagi hari cukup banyak.
Sebagai peserta peninjau, Nurul berpendapat bahwa antusias dari peserta peninjau dan utusan kurang dalam memberikan pendapat. “Melihat berjalannya sidang pada Sabtu (26/5) kenapa banyak peserta peninjau tidak bersuara? Karena mungkin mereka berpikir percuma bicara di dalam forum sidang. Kemungkinan kedua, bisa jadi peserta peninjau merasa tidak dianggap dalam sidang. Karena presidium hanya fokus di peserta utusan,” tutur Nurul.
Nurul juga mengungkapkan bahwa seharusnya peserta utusan maupun peninjau memanfaatkan hak suara dan hak bicara dengan sebaik-baiknya. Bukan justru tidak peduli dengan berjalannya sidang. Terlihat pula kebanyakan peserta hanya akan bersuara ketika yang dibahas menyangkut kepentingan ormawanya. Padahal seharusnya pembahasan yang dilakukan dalam sidang istimewa untuk kepentingan KBM Polines bukan kepentingan pribadi. Bahkan dalam berjalannya sidang justru terkesan hanya sidang antara dua kubu saja. “Kita membahas KBM Polines tapi justru seperti sidang antara BPM dan BEM,” tambah Nurul.
Hal senada diungkapkan oleh Galih salah satu peserta utusan yang berpendapat bahwa peserta utusan kurang antusias dikarenakan sosialisasi tentang KM kurang dimengerti oleh mahasiswa. Galih juga menyatakan hanya orang-orang tertentu yang bersedia mengutarakan saran dan pendapat.
Sedangkan persoalan selanjutnya yakni mengenai keluarnya salah salah satu perserta utusan dari forum sidang. Dikarenakan tidak memakai dresscode sesuai ketentuan yang terdapat dalam draft tata tertib sidang istimewa KBM Polines. Dari instruksi yang diberikan oleh presidium sidang atas usulan peserta peninjau, kemudian ada salah satu peserta utusan yang izin keluar forum dan izin tidak kembali lagi dalam sidang istimewa. Padahal presidium sidang belum memberikan izin, namun perserta tersebut langsung meninggalkan forum. Berkaitan dengan hal tersebut, Eko Mulyono menanggapi bahwa tindakan yang dilakukan oleh presidium sidang sudah tepat. “Yang menjadi masalah itu etika ketika keluar sidang saja, untuk sekarang penjelasan mengenai peserta utusan yang keluar tadi masih belum tahu. Karena belum bertemu dan ngobrol lagi,” ujar Eko Mulyono pada Sabtu malam (26/5).
Ditulis : Farida, Wahyu
Diliput : Joti, Nisrina, Hanifah, Farida, Dhea, Royyan, Nadia
Kenapa nama ormawa yang tidak menghadiri SI tidak ditulis/didata secara jelas? Dan kenapa nama peserta utusan yang keluar dari forum sidang tidak dicantumkan namanya dalam berita?
Wkwkwk tidak masalah dari pada bilang perwakilan kelas tapi ternyata dari perwakilan ormawa ehhhh maaf…..