140 Ribu Rekening ‘Nganggur’ Senilai Rp 428 Miliar Diblokir PPATK
sumber: Lingkar.news
Kesehatan sistem keuangan negara mencerminkan stabilitas ekonomi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menyoroti fenomena rekening dormant atau tidak aktif yang berpotensi menjadi celah besar bagi pencucian uang dan kejahatan finansial. Hal ini merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Pada Selasa, 29 Juli 2025, M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, mengungkapkan terdapat ribuan rekening tidak aktif dalam waktu lama. “Terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428.612.372.321 (Rp 428,61 miliar).” Angka ini menunjukkan bahwa puluhan ribu rekening tidak hanya tidak aktif, tetapi juga tidak ada pembaruan data nasabah.
Bahaya Rekening ‘Nganggur’
Rekening dormant rentan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Analisis PPATK sejak 2020 menunjukkan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait tindak pidana. Sekitar 150 ribu di antaranya adalah rekening nominee, yaitu rekening yang diperoleh secara ilegal (jual beli, peretasan) untuk menampung dana hasil kejahatan sebelum menjadi tidak aktif. Natsir juga menambahkan bahwa ada indikasi modus pencucian uang menggunakan rekening “bersih”. “Lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktivitas transaksi sebelum teraliri dana ilegal,” jelas Natsir, yang menandakan bahwa pelaku kejahatan menggunakan rekening semacam ini untuk pencucian uang.
Selain itu, PPATK juga menemukan anomali pada rekening penerima bantuan sosial (bansos). Lebih dari 10 juta rekening bansos tidak pernah dipakai selama 3 tahun dengan dana mengendap mencapai Rp 2,1 triliun, mengindikasikan ketidaktepatan sasaran. PPATK juga mendapati lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dormant dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Kondisi ini membuka celah penyimpangan anggaran negara.
Langkah Tegas PPATK: Pemblokiran dan Verifikasi
Menanggapi potensi kerugian, PPATK mengambil langkah tegas. Berdasarkan data perbankan per Februari 2025, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Pemblokiran sementara ini dilakukan pada 15 Mei 2025. Natsir menegaskan bahwa uang nasabah di dalam rekening terblokir tetap aman dan data 100 persen utuh “Uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh. Tujuan kami agar hak dan kepentingan nasabah terlindungi,”
Tindakan pemblokiran bertujuan mendorong bank dan nasabah segera memverifikasi ulang rekening mereka. PPATK juga meminta perbankan mempercepat verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening setelah kepemilikan dan keberadaan nasabah terverifikasi. Ini merupakan bagian implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang wajib dilakukan perbankan.
PPATK menyerukan kepada seluruh nasabah bank untuk lebih peduli dan aktif mengelola rekening mereka. “Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tutup Natsir. Kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci untuk mencegah rekening dormant dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sumber berita:
https://lingkar.news/nasional/140-ribu-rekening-nganggur-senilai-rp-428-miliar-diblokir-ppatk/
(Nadina)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam