Rencana Baru Pemerintah: Bayar STNK Ditambah Biaya Parkir Mulai Tahun 2027

Doc: kompas.com
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Selatan merencanakan kebijakan baru berupa pengintegrasian biaya parkir tahunan ke dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai tahun 2027. Meski menuai perhatian luas, kebijakan tersebut hingga kini belum berlaku secara nasional dan masih berada pada tahap rencana di tingkat daerah.
Gagasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA). Ia mengusulkan agar biaya parkir dibayarkan pertahun dengan nominal Rp 365 ribu untuk sepeda motor dan Rp 730 ribu untuk mobil. Jika dirinci, nilai tersebut setara dengan Rp 1.000 per hari bagi motor, dan Rp 2.000 per hari bagi mobil. Menurutnya, skema ini justru akan memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi membayar parkir berulang kali di berbagai lokasi. “Memang rencana kami untuk pengelolaan parkir dalam satu tahun dibayar satu kali. Maksud saya orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi, akan lebih mahal,” ujarnya.
Dalam keterangannya, ARA menyebut bahwa selama ini pengeluaran masyarakat untuk parkir bisa mencapai Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu perhari, bahkan lebih. Dengan sistem parkir tahunan, ia menilai biaya yang akan dikeluarkan masyarakat akan lebih hemat dan lebih tertib.
Selain aspek kemudahan, ARA juga mengklaim kebijakan ini akan meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebutkan bahwa selama ini pendapatan kotor parkir hanya berkisar Rp 20 miliar per tahun, dengan PAD bersih hanya sekitar Rp 2 miliar. Jika sistem parkir tahunan diterapkan, PAD diperkirakan akan mengalami kenaikan hingga Rp 200 miliar, bahkan dapat mencapai Rp 300 miliar per tahun.
Selain itu, rencana ini juga diklaim dapat membawa efek domino positif. Pemda berencana merekrut sekitar 3.000 juru parkir (jukir) sebagai pegawai resmi dengan gaji setara upah minimum. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan lapangan kerja baru di tengah kondisi yang sulit ini.
Meski demikian, realisasi kebijakan ini masih memerlukan proses panjang. ARA menegaskan bahwa pelaksanaannya harus mendapat persetujuan dari gubernur serta koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Ia mengaku saat ini sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencana tersebut. Secara perlahan akan mulai berlaku paket parkir langganan pada tahun 2026 ini dan akan efektif pada tahun 2027.
Namun, ia juga mengakui rencana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian warga merasa keberatan jika harus membayar biaya parkir sekaligus dalam satu waktu bersama pajak tahunan. “Ada yang merasa terbebani karena harus membayar untuk satu tahun saat bayar pajak STNK, double ceritanya kan. Ada juga yang bilang bagaimana kalau tidak dipakai motornya dalam sehari, menurut saya jual saja motornya,” pungkas ARA.
Namun, hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Korlantas Polri maupun Kementerian Perhubungan mengenai integrasi biaya parkir nasional ke dalam pajak kendaraan (STNK) pada tahun 2027.
(Fani)
Sumber:
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam