Mengenal Lebih Jauh Arti Hak Kekayaan Intelektual

Sahabat Dims tentunya sudah tidak asing dengan fenomena Citayam Fashion Week (CFW), bukan? Kegiatan yang diprakarsai oleh para remaja yang melakukan aksi peragaan busana di zebra cross kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat pada Juli lalu.

Namun, hal yang dilakukan oleh salah satu artis yang mendaftarkan CFW sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) belakangan ini, turut mendapat sorotan masyarakat. Tak sedikit pihak menilai bahwa tindakan tersebut kurang tepat. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan HKI? Yuk, simak infografis berikut ini!

Apa Itu HKI?

HKI atau Intellectual Property Right (IPR) merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual manusia berupa produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Di Indonesia, HKI dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Sejarah HKI di Indonesia

Pada tahun 1844 Pemerintah Belanda pertama kali memperkenalkan tentang perlindungan HKI dan diikuti dengan pengundangan Undang-Undang (UU) Merek (1885), UU Paten (1910), serta UU Hak Cipta (1912). Setelah melalui proses perubahaan untuk menyesuaikan perkembangan zaman, saat ini terdapat 12 UU yang mengatur bidang HKI di Indonesia. Diantaranya, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Kategori HKI

HKI terbagi menjadi dua kategori, yang pertama yaitu hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pencipta yang muncul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, yaitu hak kekayaan industri yang meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.

Pentingnya Mendaftarkan HKI

Dengan mengajukan permohonan HKI, maka Sahabat Dims akan mendapatkan perlindungan atas hasil cipta karya dengan nilai ekonomis, mencegah pelanggaran hak milik dan plagiarisme, serta mendorong kompetisi untuk terus berkarya dan berkreasi.

Lalu, Bagaimana Perebutan HKI dalam Kasus CFW?

Belakangan ini, tengah heboh salah satu artis yang mendaftarkan HKI CFW. Ia berniat memodali dan ingin membangun mimpi agar CFW bisa berprestasi seperti Jakarta Fashion Week (JFW) dan pihak tersebut mengaku tidak ada maksud mencari keuntungan. Namun, banyak pihak lain yang kurang setuju dan beranggapan bahwa acara tersebut merupakan milik anak muda berbakat, maka seharusnya dibiarkan berkembang secara organik. Akhirnya, pendaftaran HKI tersebut dicabut oleh yang bersangkutan.

Terlepas dari permasalahan itu, perlu Sahabat Dims ketahui bahwa adanya HKI ini tak lain untuk menghargai karya seseorang. Apalagi di tengah pesatnya digitalisasi dan masifnya penggunaan media sosial, tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral dan berpotensi besar mengalami pencurian ide. Untuk itu, Sahabat Dims perlu memahami dan mengetahui terlebih dahulu ketika ingin mendaftarkan ide atau produk yang Sahabat Dims miliki agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

(Tiara Ayu)

Sumber:

dgip.go.id

djpen.kemendag.go.id

kompas.com

news.detik.com

lipi.go.id

izin.co.id

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *