Beri Izin Perkuliahan Praktik luring, Polines Serahkan Kebijakan ke Jurusan

Ilustrator : Huda

Polines, Dimensi (22/06) – Mengacu pada Surat Edaran Nomor: 3707/PL4/DL/2021 Tentang Pelaksanaan Perkuliahan Praktik luring Minggu ke-11 sampai dengan Minggu ke-18 Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Politeknik Negeri Semarang (Polines) mengizinkan jurusan menyelenggarakan perkuliahan praktik secara luring pada Minggu tersebut. Meski demikian, mengingat kondisi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang masih melonjak, Polines turut menetapkan persyaratan khusus untuk mahasiswa dalam pelaksanaan praktik luring. Terkait hal tersebut, kebijakan lebih lanjut diserahkan kepada masing-masing jurusan.

Endro Warsito, Wakil Direktur I Bidang Akademik mengungkapkan bahwasanya institusi hanya dapat memberikan perizinan terkait kebijakan kuliah praktik luring, sedangkan untuk pelaksanaannya diserahkan kepada jurusan. “Terkait pelaksanaan lebih lanjut dikembalikan kepada keputusan masing-masing jurusan,” ungkapnya. Ia menambahkan terkait persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dan saat pelaksanaan kuliah praktik luring berlangsung. “Persyaratan sudah terlampir di surat edaran, hal tersebut harus ditaati dan dijadikan pertimbangan,” tambah Endro.

Demikian halnya dengan Jurusan Akuntansi yang turut mengizinkan pelaksanaan perkuliahan praktik luring dengan persyaratan terlampir dalam Surat Edaran Nomor: 3659/PL4.1.4/PK/2021. Siti Arbainah, Kepala Jurusan Akuntansi mengungkapkan bahwasanya kuliah praktik luring di Jurusan Akuntansi diterapkan atas dasar pemetaan jurusan melalui Kepala Laboratorium dan pengajarnya. Beliau juga menambahkan terkait salah satu syarat pelaksanaan praktik tersebut ialah mahasiswa harus mendapatkan izin orang tua. “Izin orang tua akan menjadi salah satu pijakan dosen untuk memutuskan akan melaksanakan kuliah praktikum secara luring atau daring,” terang Arbainah.

Berbeda halnya dengan Jurusan Teknik Sipil, kuliah praktik luring di Jurusan Teknik Sipil pada Minggu ke-11 sampai dengan Minggu ke-18 justru ditiadakan. Dianita Ratna, Kepala Jurusan Teknik Sipil menuturkan bahwasanya salah satu persyaratan rapid tes mandiri akan menjadi persoalan baik untuk dosen maupun mahasiswa. “Kita menyadari belum adanya alat tes sedangkan saat ini dari jurusan sedang mengupayakan untuk memiliki alat GeNose pribadi,” ujar Dianita. Mengenai kebijakan tersebut, Windita Roselawati, salah satu mahasiswa Jurusan Teknik Sipil menuturkan keresahannya terhadap kebijakan institusi yang berubah-ubah terkait pelaksanaan praktik luring. “Saya tinggal di luar Semarang merasa resah, karena pemberitahuan yang mendadak dan terkadang dibatalkan begitu saja,” ujarnya.

Menanggapi keluhan dari mahasiswa, Dianita mengatakan perubahan tersebut dikarenakan melihat perkembangan kondisi. “Tidak bisa menyalahkan institusi atau jurusan, karena harus melihat perkembangan dan kondisi,” jelasnya. Hal ini selaras dengan yang disampaikan Arbainah, bahwa kebijakan institusi yang sering berubah tersebut bukan semata-mata hanya berubah begitu saja, namun melihat perkembangan Covid-19 yang kerentanannya naik turun. “Berdasarkan perubahan kondisi Covid-19, dapat menyebabkan suatu kebijakan itu harus berubah,” pungkas Arbainah.

(Quinni dan Tania)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai